Lihat ke Halaman Asli

Inilah Tanggapan dari (Pengacara) Irjen Djoko Susilo

Diperbarui: 25 Juni 2015   02:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

setelah penggeledahan korlantas polri oleh kpk, irjen djoko susilo yang ditetapkan oleh kpk sebagai tersangka korupsi simulator sim menunjuk hotma sitompul sebagai pengacara
berita penunjukan hotma sitompul

segera setelah ditunjuk, hotma langsung mengeluarkan beberapa statement yang menyudutkan kpk antara lain :
menuntut kpk mengembalikan barang bukti ke polri
Kubu Irjen Djoko Susilo Sebut Penggeledahan KPK Terindikasi Pelanggaran

bantahan telah menerima suap
mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka

yang menarik disini adalah yang "ngoceh" si hotma bukan djoko susilo sendiri. saya sudah googling kemana- mana tapi kok nggak menemukan tanggapan langsung dari djoko susilo sendiri malah terkesan menghindar dan ketika berhasil "ditodong " wartawan dia hanya berkata : " kasus ini sudah diselidiki bareskrim" (saya kutip dari : jawa post 01 agustus 2012).
saya jadi heran, dia kok kelihatan tenang - tenang saja yah??? padahal ini kasus besar yang bisa membuat dia masuk ke penjara dan berdampak langsung pada kelangsungan karirnya!!!

yang lebih menarik adalah statement dari hotma bahwa kpk melakukan pelanggaran etika dan hukum dalam kasus ini, karena saya nggak begitu paham masalah KUHP atau hukum saya jadi bertanya - tanya apakah benar kpk telah melakukan pelanggaran etika dan hukum dalam kasus ini??? jika iya, tentu hal ini sangat di sayangkan sebab sebagai lembaga penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi hukum dan bukannya malah melanggarnya. mungkin ada kompasioner yang mengerti hukum yang bisa menanggapi???




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline