Kasus tabrakan yang melibatkan pengemudi Mercedes-Benz yang berinisial MM berumur 18 tahun, menabrak pelajar MS yang berusia 19 tahun hingga tewas di pasar Minggu, Jakarta Selatan
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 12 Maret 2023 kemarin. Pada saat itu Korban sedang berboncengan dengan temannya di sepeda motor dari arah Cilandak menuju pasar Minggu. Tiba-tiba mobil MM dari arah Mampang menabrak sepeda motor si korban, akibat nya ia tewas di tempat dan teman satunya mengalami luka-luka.
Setelah kecelakaan tersebut MM ada niatan buat kabur tapi berhasil di kejar sama warga dan ojol. Akhirnya MS, SB dan MM pun di bawa ke rumah sakit dekat pasar minggu, tapi pada saat tiba disana pelaku malah menghilang begitu saja.
Kasus ini masih diselidiki sama polisi, kalau dari hasil penyelidikan polisi kecelakaan tersebut terjadi karena motor yang ditumpangi MS menerobos lampu merah. Tetapi menurut keterangan salah satu saksi MM mengendarai mobil nya dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan sampai akhirnya dia tidak bisa mengendalikan mobilnya.
Selain itu ada juga penyelidikan polisi ada hal yang ditutupi seperti kamera CCTV di TKP hanya 1 aja yang dibuka padahal di TKP tersebut banyak CCTV dari segala arah karena bentuk jalan nya perempatan.
Nah karena merasa penyelidikan ditutupin, dari pihak keluarga MS pun akan melaporkan hal ini ke PROPAM MABES POLRI, terus keluarga korban berharap polisi bisa menyelidiki kasus ini dengan transparan dan melibatkan mereka di setiap proses penyelidikan
Pelaku MM pada saat itu mengendarai mobil Mercedes-Benz diduga sedang mabuk dan membawa mobil ugal-ugalan sampai menabrak MS dan teman nya berinisial SB. Pelaku merupakan salah satu anak kepala Biro Operasi Polda NTB.
Hukum Islam Tentang Mabuk
Ayat tentang khamr dan judi terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 219. Allah SWT berfirman:
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219).
"Khamr atau minuman keras itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya."
(Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).