Lihat ke Halaman Asli

Dwi Maulidia

Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

Tagihan Listrik Turun Karena PLTS Atap On Grid

Diperbarui: 20 Februari 2022   18:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PLTS Atap On Grid. Sumber: shantiassociate.com

Tagihan listrik kerap menjadi momok bagi sejumlah orang terutama bagi golongan konsumen PLN yang terkena kenaikan tarif listrik. Golongan tarif listrik diatur pada Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN. Terdapat 13 golongan konsumen PLN yang akan mendapatkan tarif listrik non-subsidi, berikut daftar tarif listrik selengkapnya:

  • Golongan R-1/TR (Tegangan Rendah) dengan daya 900 VA sebesar Rp.1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR (Tegangan Rendah) dengan daya 1.300 VA sebesar Rp. 1.440,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR (Tegangan Rendah) dengan daya 2.200 VA sebesar Rp. 1.440,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR (Tegangan Rendah) dengan daya 3.300-5.500 VA sebesar Rp. 1.440,70 per kWh.
  • Golongan R-3/TR (Tegangan Rendah) dengan daya 6.600 VA sebesar Rp. 1.440,70 per kWh.
  • Golongan B-2/TR (Tegangan Rendah) dengan daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp. 1.440,70 per kWh.
  • Golongan B-3/TM (Tegangan Menengah) dengan daya diatas 220 kVA sebesar Rp. 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-3/TM (Tegangan Menengah) dengan daya diatas 220 kVA sebesar Rp. 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/TT (Tegangan Tinggi) dengan daya diatas 30.000 kVA sebesar Rp. 996,74 per kWh.
  • Golongan P-1/TR (Tegangan Rendah) dengan daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp. 1.440,70 per kWh.
  • Golongan P-1/TM (Tegangan Menengah) dengan daya 6 diatas 220 kVA sebesar Rp. 1.114,74 per kWh.
  • Golongan P-3/TR (Tegangan Rendah) untuk penerangan jalan sebesar Rp. 1.440,70 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT sebesar Rp.1.644,52 per kWh.

Dalam upaya meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT), pemerintah terus mengembangkan potensi alam di Indonesia salah satunya pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). PLTS adalah pemanfaatan sumber energi matahari menjadi energi listrik. PLTS atap dinilai dapat membantu mengurangi biaya tagihan listrik yang dibayar ke perusahaan listrik negara (PLN).

Berdasarkan jenis sistem, PLTS terbagi menjadi dua antara lain: 1) PLTS off grid yaitu PLTS yang sumber energinya langsung dari matahari, dan 2) PLTS on grid yaitu PLTS yang sumber energinya perlu disambungkan ke jaringan listrik PLN. Pada PLTS off grid, jika terjadi kelebihan daya yang dihasilkan maka akan dikirimkan ke baterai untuk digunakan nanti. Sedangkan pada PLTS on grid, jika terjadi kelebihan daya yang dihasilkan maka akan dikirimkan ke jaringan listrik PLN.

Permen ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap oleh konsumen PLN menjelaskan bahwa daya yang dihasilkan pada PLTS atap on grid akan diekspor ke PLN dengan faktor pengali 65%. Sehingga selisih daya yang diekspor dengan daya yang diimpor tersebut akan diakumulasi dan diperhitungkan sebagai pengurangan tagihan listrik bulan berikutnya.

Pengurangan tagihan listrik ini telah dirasakan oleh Pak Sofwan Farisyi yang mana pada rumahnya telah terpasang PLTS off grid maupun PLTS on grid. Pak Sofwan (17/2/22) menyampaikan bahwa penggunaan PLTS off grid memang sangat menguntungkan ketika jaringan listrik PLN sedang bermasalah namun sayangnya harga baterai nya relatif mahal. 

Sedangkan untuk penggunaan PLTS on grid sangat menguntungkan karena dapat mengurangi tagihan listrik yang dibayarkan ke PLN. Pengalaman Pak Sofwan Farisyi membuktikan bahwa PLTS Atap On grid efektif dalam pengurangan tagihan listrik. Tapi bagaimana sebenarnya mekanisme sistem PLTS Atap On grid itu sendiri?

Pada perangkat PLTS terdapat Panel surya. Ketika sinar matahari menyinari panel surya, panel surya akan mengkonversi energi matahari menjadi energi listrik sehingga menghasilkan arus listrik DC. 

Arus listrik DC ini selanjutnya akan dikonversi dengan menggunakan Inverter ke listrik AC dan disalurkan ke beban listrik yang ada didalam rumah. Kelebihan daya yang tidak terpakai akan diekspor dan dicatat sebagai tabungan KWH pada meteran Exim. Hasil ekspor atau tabungan KWH akan diakumulasikan sebagai potongan tagihan listrik. Pada malam hari, kebutuhan listrik disuplai dari PLN karena panel surya tidak dapat berproduksi pada malam hari.

Selain dapat mengurangi tagihan listrik, manfaat PLTS Atap On grid juga dapat mendukung terwujudnya energi bersih dan tercapainya Net Zero Emission pada tahun 2060. Dengan adanya Permen ESDM Nomor 49 tahun 2018, harapannya dapat mendorong minat masyarakat agar melakukan transisi energi dengan menggunakan panel surya.

Sumber:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline