Lihat ke Halaman Asli

Dwiliyana Susanti

Mahasiswa ilmu komunikasi

Perlindungan Anak dari Pelecehan Seksual: Undang-undang dan Prosedur

Diperbarui: 25 Juni 2024   10:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

spn.or.id

Perlindungan Anak dari Pelecehan Seksual: Undang-Undang dan Prosedur

Pelecehan seksual merupakan perbuatan kejahatan yang semakin mendapat perhatian belakangan ini. Di Indonesia, undang-undang telah mengatur tentang perlindungan anak dari tindakan kekerasan seksual. Berikut adalah beberapa informasi terkait:

 1. Undang-Undang yang Mengatur Perlindungan Anak

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak:
  - Pasal 81 dan 82 mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun. Pelaku juga dapat ditangguhkan hukumannya hingga 1/3 masa tahanan¹.
  - Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang jelas terkait perlindungan anak dari pelecehan seksual.

 2. Tindakan yang Dapat Diambil oleh Orang Tua atau Orang Dewasa Lainnya

- Jika seseorang mengetahui bahwa seorang anak mengalami pelecehan seksual, langkah-langkah yang dapat diambil antara lain:
  - Bertanya kepada anak mengenai pelaku dan kejadian.
  - Melaporkan pelaku ke pihak berwajib agar dapat diproses hukum.
  - Memberikan dukungan psikologis dan mengobati dampak negatif pada korban, termasuk melibatkan psikolog atau psikiater.
  - Upaya preventif melalui pendidikan seks sejak dini sangat penting, meskipun di Indonesia masih tabu.

3. Kisaran Usia Korban

- Berdasarkan pengalaman, korban pelecehan seksual biasanya berusia antara 10 hingga 16 tahun. Pengalaman traumatik ini dapat memengaruhi pergaulan sehari-hari dan kesejahteraan mental korban. Peran banyak pihak, termasuk orang tua, guru, dan lingkungan, sangat penting untuk mengatasi pelecehan sosial secara tidak langsung.

4. Proses Pengaduan dan Penanganan Kasus

- Proses pengaduan dan penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur melibatkan:
  - Melapor ke pihak berwajib, seperti Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
  - Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti.
  - Jika bukti cukup, kasus akan diteruskan ke kejaksaan.
  - Anak yang lebih muda perlu didampingi oleh psikolog atau psikiater dengan pendekatan yang berbeda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline