Lihat ke Halaman Asli

Pergesaran Peninjauan Kembali dari Kepastian Hukum Menuju Keadilan Hukum

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Publik tentu ingat kasus yang pernah menggegerkan bangsa ini, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terlibat dalam kasus pembunuhan dan di jatuhi hukuman oleh pengadilan. Dalam perjalananya, Antasari Azhar pernah mengajukan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung. Namun, peninjauan kembali yang diajukan Antasari Azhar di tolak oleh Mahkamah Agung. Sekian waktu berselang, Antasari mencoba melakukan peninjauan kembali sekali lagi, namun terganjal akan penggunaan peninjauan kembali yang hanya sekali. Oleh karena itu, Antasari mengajukan uji materiil terhadap pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Mahkamah Konstitusi . Gayung pun bersambut, atas putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 PK boleh diajukan lebih dari sekali.

Putussan Mahkamah Kosntitusi ini juga menimbulkan pro dan kontra di dalam masyarakat, terutama dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Bagi pihak yang kontra dengan putusan Mahkamah Kosntitusi ini ada beberapa poin utama yang menjadi alasan kenapa mereka keberatan, antara lain :

1.Pembatasan peninjauan kembali merupakan bentuk penghormatan hak asasi manusia

2.Peninjauan kembali hanya sekali adalah bentuk kepastian hukum

3.Peninjauan kembali yang diajukan berkali-kali akan menimbulkan kekacauan hukum

4.Peninjauan kembali yang diajukan berkali-kali tidak sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Dalam pembatasan peninjauan kembali yang merupakan bentuk penghormatan hak asasi manusia, hal ini dikarenakan dalam pasal 28 D ayat (1) bagi pihak yang kontra terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 adalah bentuk jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil, jikalaupun ada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang, sebagai mana kita ketahui bersama yang ditetapkan di dalam pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2) itu adalah semata-mata dalam rangka penghormatan hak asasi manusia orang lain.

Sehingga, pembatasan peninjauan kembali hanya satu kali menimbulkan kepastian hukum bagi hak asasi manusia orang lain, bukan hanya untuk terpidana saja. Kepastian hukum ini, juga akan membawa keteraturan sistem hukum yang ada sekarang. Selain itu, penijauan kembali yang diajukan berkali-kali tidak sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Berdasarkan asas ini pula, diharapkan akan memotivasi hakim agung untuk menyelenggarakan sidang penijauan kembali dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan. “karena putusan akan menentukan nasib seseorang”.

Pembatasan mengajukan peninjauan kembali dibenarkan dalam pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, sayangnya, terkadang ketentuan yang telah konstitusional ini tidak dilaksanakan dengan benar. Selain itu, pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juga telah menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Penekanan pada kepastian hukum yang adil kepada setiap orang di haapan hukum inilah yang menjadi dasar filosofi undang-undang dalam mengatur peninjauan kembali.

Berbeda dengan pendapat di atas, ada sebagian juga yang mendukung putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 yang memberikan sarana peninjauan kembali bisa diajukan beberpa kali. Ada beberapa poin penting yang menjadi landasanya yaitu :

1.Pembatasan peninjauan kembali mengabaikan keadilan

2.Peninjauan kembali hanya sekali adalah bentuk kemalasan negara

3.Peninjauan kembali adalah sarana memperoleh keadilan bukan kepastian hukum

Bagi penulis, memang peninjauan kembali yang diajukan hanya sekali bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), pasal 28 C ayat (1) dan (2), pasal 28 D ayat (1), serta pasal 28 H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Menurut hemat penulis, pengadilan adalah sarana yang digunakan untuk memperoleh keadilan atau menegakan keadilan, dan apabila kekuasaan kehakiman yang merdeka ini di pasung oleh norma dalam pasal 268 ayat (3) KUHAP maka memberikan implikasi pengadilan tidak bisa melaksanakan fungsinya dalam menegakan keadilan.

Sebelum, putusan Mahkamah Konstitusi No.34/PUU-XI/2013 peninjauan kembali hanya sekali adalah bentuk kepastian hukum dalam ruang lingkup hukum acara. Namun, penegakan keadilan yang merupakan fungsi utama pengadilan adalah berkaitan dengan norma hukum materiil. Sehingga, karena hukum acara atau hukum formil ditujukan untuk menegakan hukum materiil seharusnya keduanya berjalan secara beriringan.

Selain pembatasan pengajuan peninjauan kembali yang mengabaikan keadilan, alasan kedua adalah peninjauan kembali hanya sekali adalah bentuk kemalasan negara. Maksudnya, peninjauan kembali lebih dari sekali tidaklah bertentangan dengan konstitusi. Malah sebaliknya, peninjauan kembali lebih dari sekali adalah sejalan dengan prinsip yang dianut oleh konstitusi. Karena pada dasarnya, setiap produk kekuasaan bisa di tinjau atau diuji kembali, tanpa batasan. Pada prinsipnya kekuasaan kehakiman tidak boleh mengunci pintu rapat-rapat untuk diajak merenungkan kembali putusanya. Oleh karenanya, pembatasan pengajuan peninjauan kembali tersebut merupakan wujud kemalasan dan kelelahan negara dalam menangani persoalan warga negaranya. Pembatasan ini tidak cukup kuat jika dilandasi alasan bahwa demi kepastian hukum, demi untuk tidak berlarut-larutnya perkara, atau demi kehati-hatian untuk mengambil putusan.

Masalah ini sesungguhnya tidaklah berhubungan dengan prinsip kepastian hukum, namun lebih kepada prinsip distorsif dari stelsel pasif, yaitu negara menjadi malas, tidak mau mengurus sesuatu, karena urusanya atau tumpukan perkara yang banyak. Negara lelah atau otoriatrian untuk diajak merenung untuk mengoreksi produk kekuasaan atau hanya merenung untuk keadaan baru dan keputusan yang telah dibuatnya.

Ketiga, peninjauan kembali sarana memperoleh keadilan bukan kepastian hukum. Kepastian hukum tidak identik dengan keadilan. Dimana keadilan tidak hanya diperoleh melalui putusan pengadilan, melainkan juga dari dapat ditemukan dari pihak yang bersengketa di pengadilan atau dari korban atau pelaku tindak pidana. Sejatinya, ada tidaknya keadilan dalam peristiwa hukum kongkrit berdasarkan hukum yang berlaku, bukan monooli negara dan alat kelengakapanya, akan tetapi adalah hak korban dan pelaku untuk menentukanya. Dalam hal ini, pengajuan peninjauan kembali bukanlah kewajiban, melainkan hak terpidana yang dimilikinya hingga akhir hayatnya selama menjalani pidana.

Selain itu, sifat luar biasa peninjauan kembali tersirat pada tiga alasan pengajuan peninjauan kembali sebagaimana tercantum dalam pasal 263 ayat (2) KUHAP. Pada intinya, pengajuan peninjauan kembali memuat tiga alasan faktual, yaitu jika ditemukan fakta adanya novum baru (bukti baru), terdapat putusan yang saling bertentangan, atau ada kekeliruan yang nyata dari majelis hakim.

Ketiga alasan faktual tersebut, bukan alasan untuk mencapai tujuan kepastian hukum, melainkan untuk mencapai tujuan keadilan. Karena tujuan kepastian hukum telah terpenuhi, selesai ketika jatuhnya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karenanya, pembentuk undang – undang yang menempatkan peninjauan kembali sebagai upaya hukum terakhir adalah sudah tepat dan relevan dengan menghadirkan tujuan keadilan. Namun, menjadi tidak tepat untuk dimaknai mencapai kepastian hukum. Sehngga, pasal 268 ayat (3) KUHAP yang merumuskan bahwa pengajuan peninjauan kembali hanya satu kali saja, bertentangan dengan pasal 28 A, 28 D ayat (1) dan pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945.

Kesimpulanya, peninjuan kembali adalah sarana untuk mencapai keadilan bukan kepastian hukum, dimana keadilan adalah termasuk dalam ruang lingkup materiil sedangkan peastian hukum adalah termasuk dalam ruang lingkup formil, untuk itu hukum formil harus menegakan hukum materiil.


sumber :

http://goresanpenahukum.blogspot.com/2014/04/pergesaran-peninjauan-kembali-dari.html


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline