Lihat ke Halaman Asli

Dwiko Tegar Ardiansah

Seminaris di Seminari Mertoyudan

HAM, Masyarakat dan Sambo

Diperbarui: 10 September 2022   11:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa  minggu ini, Indonesia digemparkan dengan kasus pembunuhan yang melibatkan oknum dari tubuh Institusi Kepolisian Indonesia sebut saja kasus Sambo. Kasus pembunuhan tersebut tentu melukai banyak elemen di negara kita ini. Baik dari kalangan kepolisian maupun kalangan masyarakat.

Betapa tidak, ketika gemparnya kasus tersebut ternyata menyangkut institusi pelindung masyarakat yaitu polisi. Padahal kasus ini dibuat oleh oknum-oknum yang tidak berfikir secara visioner. Sebagai dampak dari kasus tersebut, trust dari masyarakat kepada Kepolisian Indonesia tentu mengalami penurunan bahkan hilang.

Waktu terus berjalan, sampai detik ini kasus tersebut masih diusut oleh pihak yang berwajib dan berwenang. Mari kita merenungkan kembali hakikat implementasi Hak Asasi Manusia (Selanjutnya HAM) dan masyarakat di negara tercinta kita.

Citra Polisi di Mata Masyarakat Setelah Kasus Sambo

Masyarakat merindukan keamanan dan kenyamanan dalam hidupnya. Keamanan tersebut bisa tercapai apabila ada sebuah perangkat yang menangani secara khusus perihal ini.

Maka, dibentuklah kesatuan keamanan yaitu polisi atau kepolisian. Kembali pada apa itu polisi, menurut ketentuan pasal 5 ayat (1) Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

Sekarang muncul banyak oknum-oknum polisi yang tidak mengindahkan tugas atau tujuan kepolisian itu dibentuk. Masyarakat bertanya-tanya mengenai integritas kepolisian setelah kasus pembunuhan yang melibatkan salah satu anggota dari tubuh Kepolisian Indonesia. 

Lain sisi, respon yang diberikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo banyak menuai apresiasi. Dalam kasus ini, Kapolri Jend. Sigit sangat tegas.

Tindakan tegas yang diambil oleh Kapolri adalah mencopot Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Sambo dicopot 2 jam seusai ia menjalani pemeriksaan pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Tidak hanya mencopot sambo sebagai Kadiv Propam, Kapolri juga mengerahkan tim-tim khusus untuk menuntaskan proses penyelidikan kasus yang mencoreng nama Kepolisian Indonesia ini.

Tindakan tegas yang dipilih oleh Kapolri ini membuat banyak spekulasi dikalangan masyarakat. Apakah kebijakan yang diambil merupakan cara Kapolri untuk kembali memperbaiki citra Kepolisian Indonesia?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline