Lihat ke Halaman Asli

Dwiki Zainur

pelajar sekolah

Hukum Atau Undang-undang yang Berlaku untuk Perilaku Kejahatan di Medsos

Diperbarui: 15 Mei 2024   22:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Shutterstock

Halooo sobat digital, di zaman yang modern dan juga canggih ini banyak kejahatan yang terjadi terutama pada dunia digital entah bullying, atau yang lain nya. Kali ini kita akan membahas hukum atau undang-undang apa saja yang berlaku untuk mengatasi kejahatan pada dunia digital. LET'S GO

Di Indonesia, kejahatan di media sosial diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, yang mencakup berbagai aspek hukum, mulai dari pencemaran nama baik hingga penyebaran konten ilegal. Berikut adalah beberapa hukum atau undang-undang utama yang mengatur kejahatan di media sosial:

1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) :

   - UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

   - Pasal 27 ayat 3: Mengatur tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.

   - Pasal 28 ayat 2: Melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

   - Pasal 29: Mengatur tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :

   - Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan, misalnya Pasal 310 dan 311 KUHP.

   - Pasal 156a: Mengatur tentang penistaan agama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline