Menurut Saya sebagai mahasiswa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen.
Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.
Menurut saya masih banyak ditemukan adanya korupsi di berbagai instansi pemerintahan bukan tanpa alasan, maraknya kasus korupsi di Indonesia didorong oleh beberapa faktor. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan masih ada sistem yang membuka celah tindakan tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tito dalam rapat kerja bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan Kepala Daerah dan Ketua Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual di Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awal Januari 2022 lalu.
Hasil analisa Kemendagri mengatakan, penyebab utama terjadinya korupsi dikarenakan celah yang memungkinkan untuk melakukan hal tersebut, termasuk juga di dalamnya mengenai sistem administrasi pemerintahan yang tidak transparan, politik berbiaya tinggi, dan dana imbalan pada rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) selain itu kasus korupsi ini juga melibatkan perusahaan yang mengatasnamakan negara padahal hanya memanfaatkan kepentungan pribadi daripada kepentimgan golongan.
Namun, sampai sekarang ini masih banyak kasus korupsi, menurut saya dikarenakan dipengaruhi beberapa faktor:
-Kurangnya pendidikan sejak dini, nah hal ini hal dasar menurut saya perlu adanya pendidikan sejak dini adalah langkah penting dalam upaya mencegah korupsi di masa datang. Dengan memulai pendidikan ini sejak usia dini, kita dapat membentuk generasi yang lebih sadar akan bahaya korupsi dan komitmen untuk menghindarinya.
-Adanya keserakahan dalam hal kekuasaan, sifat serakah ini diartikan secara umum adalah orang yang selalu kurang padahal dalam kenyataannya dia lebih dari kata cukup.
-Adanya kesempatan, adanya kelemahan sistem atau kurangnya pengawasan. Niat atau keinginan biasanya didorong oleh kebutuhan hidup maupun karena keserakahan. Kombinasi kedua faktor tersebut memperbesar potensi terjadinya tindak pidana korupsi
Karena perlu adanya pendidikan sejak dini kit sebagai mahasiswa harus mengetahu apa itu kekuasaan dan lain lain sehingga tidak adanya korupsi di masa datang, selain itu kita sebagai mahasiwa peran kita dalam memberantas korupsi Mahasiswa merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya tidak banyak, namun sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas dari peran mahasiswa. Walaupun jaman terus bergerak dan berubah, namun tetap ada yang tidak berubah dari mahasiswa, yaitu semangat dan idealisme.
Semangat-semangat yang berkobar terpatri dalam diri mahasiswa, semangat yang mendasari perbuatan untuk melakukan perubahan-perubahan atas keadaan yang dianggapnya tidak adil. Mimpi-mimpi besar akan bangsanya. Intuisi dan hati kecilnya akan selalu menyerukan idealisme.