Lihat ke Halaman Asli

Dwiki Fariz Setyawan

Mahasiswa Universitas Trunojoyo

Grup Lawak Warkopi Langgar Hak Cipta Milik Warkop DKI?

Diperbarui: 23 September 2021   08:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto : Instagram.com/warkopdkinostalgia_fc

Netizen di kejutkan dengan adanya grup komedi yang memiliki kemiripan dengan grup komedi warkop dki yang sudah menjadi grup lawak yang melegenda yang beranggotakan Dono,Kasino,dan Indro, namun sekarang Warkop DKI hanya tersisa Indro seorang. 

Dengan kemunculan grup itu membuat netizen menjadi nostalgia kembali dengan masa lalu para Warkop DKI, namun di balik dari kemiripan mereka ternyata banyak yang menyukai dan banyak yang tidak menyukai, banyak sekali netizen yang ingin mereka tampil di TV dan memparodikan Warkop DKI, dan tidak sedikit netizen juga mengkritik mereka karena tidak memiliki kemiripan. 

Grup mereka tersebut dinamai Warkopi, awalnya Warkopi hanya beranggotankan Alfi yang mirip Indro dan Alfred yang memiliki kemiripan dengan mendiang Kasino, tidak berselang lama mereka menemukan Sepriadi yang mirp dengn mendiang Dono.

Kehadiran Warkopi disebut-sebut mampu memberikan kenangan dari Warkop DKI yang sudah lama tiada, namun kehadiran mereka juga mengundang sebuah masalah, karena mereka menggunakan nama grup serta lawakan yang hampir sama dengan Warkop DKI tanpa izin dari Indro dan hal itu menuai kontra. 

Indro sendiri tidak blak-blakan mengomentari gaya mereka di media sosial dengan menyebut mereka tidak memiliki etika karena mereka tidak izin terlebih dahulu kepadanya serta kepada anak-anak dari mendiang Dono dan Kasino. Tidak lama kemudian komentar itu ramai diperbincangan netizen.

"Mungkin kalau kami tidak dilindungi hak kekayaan intelektual enggak apa-apa, atau datang ke kami 'gini-gini' okelah. Tapi mereka seolah-olah jadi grup kami dan berakting seolah-olah kami," kata Indro saat jumpa media yang digelar Lembaga Warkop DKI kemarin (20/9).

Hak kekayaan intelektual yang dibahas oleh Indro diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki objek untuk dilindungi.

Produser eksekutif sendiri membeli film-film Warkop DKI secara putus. Artinya, aktor hanya mendapat bayaran satu kali tetapi film bisa ditayangkan berkali-kali. 

Oleh karena itu, aktor tidak mendapat royalti saat film Warkop DKI tayang ulang di televisi, namun situasi itu sudah berubah semenjak adanaya UU hak cipta terbit.

Undang-undang itu terdapat pada hak ekonomi pelaku poertunjukan yang diatur dalam pasal 23 (2). Pasal itu menyatakan bahwa ekonomi pelaku pertunjukan meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan sebagai berikut:

  • Penyiaran atau komunikasi atas pertunjukan pelaku pertunjukan.
  • Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi.
  • Penggandaan atas fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun.
  • Pendistribusian atas fiksasi pertunjukan atau salinannya.
  • Penyewaan atas fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik.
  • Penyediaan atas fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline