Lihat ke Halaman Asli

Dwiki FaizSarvianto

Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Pedesaan FEMA IPB 2019. 22 Tahun.

Untuk KPK yang Akan Hilang Arah

Diperbarui: 12 September 2019   20:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peranan semu

Nampaknya pemikiran Marx saat ini tepat terealisasikan untuk kondisi pelemahan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) di tangan pemerintah. 

"Peranan negara didominasi dan membela kelas-kelas atas saja, tidak untuk menghadirkan akses agar terwujudnya keadilan dan kesejahteraan"

Pemerintah melalui Presiden dan DPR bertindak tanpa seirama positif dengan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) KPK yang sebagaimana harusnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tindakan tersebut tak sejalan dengan pencegahan dan pengurangan kerugian negara yang dinilai sangat besar di setiap tahunnya. Memang, harus diakui, negara ini penuh perpolitikan tajam yang haus akan kekayaan individu dan kemenangan kelompoknya. 

Namun, bila ditelisik lebih jauh, korupsi yang dilakukan koruptor tak jauh-jauh dari kontribusi aktor-aktor politik tersebut yang mengancam lembaga antirasuah ini. Lantas, kemana peran negara sesungguhnya yang harus membidik koruptor sebaik mungkin, kalau tidak lewat lembaga ini? Haruskah keberadaannya menjadi lemah? Mari berpikir.

Terima kasih KPK

KPK memang bukan satu-satunya lembaga yang menangani kasus korupsi agar koruptor jera, masih ada kejaksaan dan kepolisian untuk menyelamatkan uang negara ini, tetapi lembaga ini bak pahlawan anti korupsi yang dinanti-nanti masyarakat. KPK membeberkan melalui situsnya, bila tahun 2014-2019, lembaganya sudah menyelamatkan lebih dari 5 Triliun Rupiah dari permainan kotor. 

Puncaknya pada tahun 2018 Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh KPK, yang dimana jumlah operasi pada tahun ini pun terbanyak sepanjang sejarah, sebanyak 28 operasi dan menetapkan 108 orang sebagai tersangka. Tanpa melalui OTT pun KPK juga masih melakukan penindakan korupsi secara masif, walaupun sebenarnya tak sangat jeli dan berhenti pada beberapa kasus. (Saya selipkan sedikit kritik KPK di bawah)

"KPK dalam menghadapi dilema kejahatan pasti akan mengacu pada siapa yang ditindak, akibat bila ditindak, dan pengaruh ke dirinya bila menindak"

Selain menindak, secara kelembagaan KPK sudah tak harus diragukan. Sejak berdiri, Laporan Keuangan KPK selalu memiliki Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (LAKIP) dimulai dari tahun 2011-2018, KPK memperoleh Nilai A. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline