Lihat ke Halaman Asli

Remeh-temeh Seputar Pengadilan Tipikor Anas Urbaningrum

Diperbarui: 18 Juni 2015   01:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU), untuk kesekian kalinya menjalani persidangan lanjutan dalam perkara dugaan kasus penerimaan gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Persidangan yang saya ikuti hari Senin (1/9/2014) merupakan persidangan ke-21, menghadirkan beberapa saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek Hambalang.

Adapun sidang yang saya ikuti di atas, menghadirkan saksi-saksi a de charge (meringankan) untuk Anas Urbaningrum. Sidang berikutnya berlangsung pada Rabu (3/9/2014) pukul 16.00 WIB akan menghadirkan saksi ahli Prof Dr Yusril Ihza Mahendra yang diajukan pihak Anas.

Ketua Majelis Hakim, Haswandi menargetkan persidangan Anas Urbaningrum akan selesai pada 22 atau 25 September 2014.

Dalam tulisan ini, saya tak akan menyinggung kronologi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sebagai pembaca, sila Anda mengikuti jalannya Persidangan Tipikor Anas Urbaningrum melalui pemberitaan baik cetak, online dan televisi yang cukup gencar diwartakan. Di sini, saya hanya akan mengungkap hal-hal kecil, remeh-temeh seputar Pengadilan Tipikor Anas Urbaningrum yang kadang luput dari perhatian media arus utama (mainstream).

Persidangan Anas Urbaningrum berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gedung Uppindo Lantai 2 di Jalan HR Rasuna Said Kav C-19 Kuningan Jakarta Selatan. Dari pengamatan dan bincang-bincang dengan para pengunjung, petugas kebersihan, satpam dan petugas kepolisian selama tiga kali mengikuti persidangan, saya merekam beberapa hal menarik dan ringan, kemudian coba memperdengarkan kembali ke sidang pembaca sebagai berikut:

Pertama, Pengadilan Tipikor menyeramkan? Jawabnya ternyata bertolakbelakang. Mendengar hal yang berbau dengan “pengadilan”, apalagi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi seseorang, banyak orang membayangkan suasana persidangan tipikor menyeramkan. Seram dalam pengertian mulai dari ketatnya pemeriksaan petugas keamanan di gedung maupun ruang sidang, aroma atau suasana sidang, dan penampilan pihak-pihak yang berkepentingan dipersidangan (para hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, saksi, pengacara, pengunjung, polisi dan sebagainya).

Ternyata suasana persidangan di Pengadilan Tipikor jauh dari kesan seram tersebut. Sidang-sidangnya berlangsung demokratis dan egaliter. Ketua majelis hakim sendiri pun saya perhatikan akomodatif. Terkesan kuat "berdiri di tengah". Tak jarang suasananya sangat cair, terkadang ditimpali munculnya momen-momen yang mengundang tawa seisi ruangan.

Agar pembaca tidak kaget apabila suatu waktu dijadikan saksi sekurangnya sebagai pengunjung, denah ruang sidang Pengadilan Tipikor saya coba dokumentasikan dalam foto di bawah ini.

Ruangan sidang dibatasi pagar kayu, ada beberapa pintu untuk keluar masuk. Di belakang pagar (bagian bawah foto), berderet beberapa kursi kayu panjang di sisi kiri maupun kanan, tempat pengunjung sidang mengikuti jalannya persidangan.

Di depan pagar kayu (bagian atas foto), berjajar meja berbentuk huruf U. Meja kiri tempat duduk jaksa penuntut umum (JPU), meja kanan tempat para pengacara dan terdakwa (apabila sidang menghadirkan saksi-saksi), dan meja tengah dengan posisi agak tinggi merupakan tempat duduk majelis hakim (ketua di tengah dan anggota di sisi kiri maupun kanannya). Ketiga meja panjang tersebut dilengkapi mikropon.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline