‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’. Kalimat ini merupakan sila kedua dari dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila. Adanya dasar negara sendiri ditujukan untuk dijalankan dan ditaati. Namun, bercermin dari kehidupan yang terjadi saat ini, banyak kasus mengenai Kemanusiaan di Indonesia. Sebelum lanjut ke kasus-kasusnya, apakah kalian tahu apa yang dimaksud dengan kemanusiaan?
DalamKamus Besar Bahasa Indonesia, Kemanusiaan sendiri berartikan Sifat-sifat manusia; Secara manusia; sebagai manusia. Dengan kata lain, Kemanusiaan adalah sifat-sifat yang dimiliki seseorang sebagai makhluk berakal yaitu manusia. Menurut pendapatku, atas apa yang selama ini kudapatkan dan kupelajari, Kemanusiaan itu menjadi salah satu unsur hukum utama di Indonesia bahkan diseluruh negara. Penculikan, perampokan, bahkan untuk penebangan pohon serta pemburuan hewan liar masih diatur dalam hukum.
Manusia yang semena-mena menebang pohon dapat ditangkap oleh kepolisian atas dasar aturan yang ada dalam UU No. 18 tahun 2013, UU No. 41 tahun 1999, dan pasal 17 (1)b UU P3H. Aturan ini dibuat menurutku karena setiap penebangan pohon liar itu seolah menunjukkan bahwa kita tidak memiliki rasa kepedulian terhadap lingkungan, hewan, serta manusia. Menebang satu pohon dapat meningkatkan kadar karbon didunia yang akan berdampak pada pemanasan global. Pemanasan global akan berdampak terhadap kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Ini menunjukkan bahwa tidak adanya rasa kepedulian dalam diri manusia yang merupakan salah sati sifat kemanusiaan.
Disaat kita menangkap singa, menangkap ular untuk kepentingan sendiri, disaat kita menendang kucing, mengadukan ayam, bahkan, membunuh semutpun masih termasuk dalam kasus kemanusiaan. Dari sisni, saya akan mengambil garis besar. Saat kita menginjak semut secara sengaja hanya karena kita tidak menyukainya, bukankah kita telah merebut kesempatan hidup makhluk hidup lain? Diasaat kita melakukan adu ayam hanya karena sebagai taruhan dan kesenangan, kita telah merebut kebebasan ayam itu dan ini sebagai bentuk pelanggaran kemanusiaan.
Contoh kasus Kemanusiaan yang ada di Indonesia yaitu aborsi. Menurut kalian, apakah aborsi itu kasus kemanusiaan? Yah, tentu saja itu merupakan kasus kejahatan kemanusiaan. Kenapa? Meskipun cabang bayi yang ada dalam kandungan belum sepenuhnya terbentuk, para pelaku aborsi, tanpa rasa bersalah melakukan aborsi dan membunuh cabang bayi yang ada di dalam perut sang ibu. Padahal, dengan aborsi, mereka telah merenggut kesempatan hidup satu orang. Apakah ini yang di sebut kemanusiaan? Tentu tidak.
Seseorang yang memiliki rasa kemanusiaan tidak akan pernah merebut kesempatan hidup orang lain hanya karena malu memiliki bayi itu, padahal itu adalah kesalahan dari mereka sendiri.
Sadar tidak sadar, tahu tidak tahu, peduli tidak peduli, kasus kemanusiaan terus terjadi disekitar kita. Bahkan hal kecil apapun itu masih dapat dikategorikan kemanusiaan, terlebih ketika menyangkut mengenai nyawa. Saat itulah kemanusiaan berada. Kemanusiaan sesungguhnya berada dalam diri kita dan mencerminkan isi hati kita. Saat orang telah sering melakukan tindak pelanggaran kemanusiaan secara sengaja, dia telah menunjukkan bahwa dia tidak memilki rasa kemanusiaan terhadap lingkungan, bahkan terhadap dirinya sendiri.
Sekian yang dapat saya jelaskan, kurang lebihnya, mohon dimaafkan. Terima kasih.
Wassalamualaikum Warhamtullahi Wabaraktuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H