Dalam KBBI, Definisi peristiwa adalah suatu kejadian. Sedangkan secara bahasa definisi peristiwa hukum adalah peristiwa yang dapat menimbulkan adanya hukum.
Salah satu contoh yang akan di ambil dalam peristiwa hukum ini adalah
Perkawinan.
Perkawinan seharusnya dicatat di dalam sebuah buku atau akta sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Maka dengan terlaksananya sebuah perkawinan atau ikatan, maka akan timbul hak dan kewajiban di antara mereka. Hak dan kewajiban yang akan dibebankan kepada mereka akan berlangsung terus selama mereka masih mempunyai ikatan perkawinan. Maka dari hal itu, manfaat adanya sebuah buku/akta. Sangatlah besar dibanding dengan yang tidak mempunyai buku/akta. Fakta yang ada di lapangan bahwa apabila perkawinan atau pernikahan tidak ada buku /akta biasanya cenderung disalah gunakan oleh pihak tertentu dan biasanya yang akan menjadi korban anak-anak dan istri.
Manfaat mempunyai buku nikah(akta) adalah kita mendapatkan perlindungan hukum dan selain itu juga dapat mempermudah segala urusan contohnya seperti dalam pembuatan paspor, pengajuan kredit ,dll
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H