Oleh: Dwi Lestari
Latar Belakang
Pada dasarnya harta benda merupakan amanat yang harus dipelihara dan dikelola oleh pemiliknya untuk kemaslahatan manusia sesuai dalam batas-batas yang ditentukan oleh pencipta-Nya. Dengan kata lain, dalam hak milik terdapat fungsi sosial dengan suatu kewajiban untuk memanfaatkan harta benda tersebut sesuai dengan petunjuk_Nya. Dengan menjadikan harta milik sebagai wakaf untuk kemaslahatan manusia, maka pada hakikatnya seseorang memanfaatkan hartanya itu sesuai dengan petunjuk-Nya.
Salah satu macam dari Filantropi Islam yang sangat berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat adalah wakaf. Dalam sejarah, wakaf telah berperan dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Kini hamir semua Negara yang dihuni umat Islam, wakaf pasti di praktikkan, tak terkecuali di Negara-negara kawasan Asia Tenggara.
Penerapan model Filantropi Islam di setiap Negara pun mempunyai kekhasan masing-masing. Hal ini karena setiap Negara mempunyai kultur budaya masyarakat maupun sistem pemerintahannya yang berbeda antara Negara satu dengan Negara yang lainnya. Melihat potensi dana wakaf yang sangat besar, maka perlu ada profesionalisasi dalam penghimpunan maupun pengelolaannya. Efektifitas dan efisiensi penghimpunan dan pengelolaan dana wakaf sangat perpengaruh kepada kinerja dari pengurus badan wakaf produktif. Jika dana yang terhimpun sedikit, maka dapat dipastikan bahwa perkembangan wakaf produktif akan terhambat, khususnya dalam pemberdayaan umat maupun dalam pembiayaan operasional pelaksanaan wakaf produktif. Lalu bagaimanakah penghimpunan wakaf di kawasan Asia Tenggara ?
Pengertian Wakaf
Wakaf adalah berarti menahan harta seseorang, baik harta tersebut sebagai benda tidak bergerak seperti tanah maupun benda bergerak seperti uang (wakaf tunai) untuk diambil manfaatnya, baik untuk kepentingan ibadah seperti masjid maupun untuk membantu fakir miskin, dan lain-lain. Wakaf berasal dari bahasa Arab dari kata kerja waqafa (fi’il madhy), yaqifu(fi’il mudhari), dan waqfan (ism mashdar). Waqafasecara etimologi artinya, berhenti dan ini sama dengan habasa, yahbisu, dan habsan.
Pengertian wakaf menurut Undang-undang tentang wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang yang berwakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Penghimpunan Wakaf
Penghimpunan atau Fundraising merupakan pengumpulan dana. Fundraising Campain berarti kampanye pengumpulan dana. Fundraising juga dapat diartikan sebagai kegiatan dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat dan sumber daya lainnya dari masyarakat (baik individu, kelompok, organisasi, perusahaan ataupun pemerintah) yang akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional organisasi/lembaga sehingga mencapai tujuannya.
Tujuan Fundraising