Peran Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Terhadap Politik Islam
Jika ditinjau dari tujuan dibentuknya Sejatinya Sekolah Kader Pengawas Partisipatif, tidak ada yang bertentangan dengan politik Islam. Politik Islam yang dimaksud adalah bagaimana politik dapat dijalankan berdasarkan Alquran dan hadist serta tidak bertentangan dengan peraturan peraturan yang sudah ditetapkan dalam Islam.
Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Pilkada yang ideal termasuk cita cita seluruh rakyat Indonesia. Dimana segala kerawanan yang berpotensi menghambat jalannya proses demokrasi dapat diminimalisir bahkan dapat dicegah dengan baik.
Tetapi yang menjadi kenyataan adalah tetap selalu ada kerawanan dalam pesta demokrasi. Islam selaku agama yang memberikan kebaikan kepada segala dimensi kehidupan dilarang untuk bungkam. Islam perlu berpartisipasi secara aktif dalam meneguhkan segalanya yang bersifat benar dan adil termasuk mengatasi konflik sosial tersebut.
Demi sentosanya masyarakat, umat Islam harus menerapkan nilai-nilai tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (berimbang) dan 'adl (adil). Penerapan tersebut membawa umat Islam senantiasa mengupayakan segala hal yang bermanfaat.
( /16: 90)
"Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat." (Q.S An-Nahl/16:90)
Dalam hal sebagai saksi, mesti terdapat unsur hadir (hudlur). Maknanya, perlu partisipasi langsung terutama dari alumni Kader Pengawas Pemilu Partisipatif Bawaslu RI dalam setiap dimensi kehidupan sosial sehingga urgensi bahwa Islam pembawa perdamaian dialam semesta bisa tercipta dan seluruh persoalan masyarakat dapat terselesaikan.
Seorang saksi dilarang untuk hanya berperan sebagai spektator. Ia berhak atas hak untuk mengacu dan meluruskan terhadap semua yang diamatinya berlandaskan kebaikan mengenai pertahanan iman, asset, dan lainnya.
Alumni Kader Pengawas Partisipatif harus mampu meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat. Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki harapan bahwa dengan adanya SKPP ini semoga akan semakin banyak pihak yang mengetahui tugas, pokok dan fungsi pengawasan Pemilu dan Pilkada sehingga jumlah masyarakat pemilih yang terlibat dalam proses Pemilu semakin meningkat.
Jika pengawasan partisipatif masyarakat sudah meningkat, hal ini bermakna kesadaran politik masyarakat juga sudah meningkat, sehingga secara bersama antara penyelenggara Pemilu dan masyarakat akan bekerja sama untuk mewujudkan demokrasi yang ideal.