Guru merupakan tenaga profesional yang memiliki peran untuk mendidik peserta didik, memberikan ilmu pengetahuan dan mencetak perilaku peserta didik. Proses pembelajaran akan berjalan dengan lancar apabila dilakukan dengan cara yang benar. Seorang guru harus bisa menjadi guru yang profesional agar tujuan pendidikan bisa tercapai dengan baik. Hasil pembelajaran akan maksimal jika dilakukan dengan metode pembelajaran yang sesuai. Guru disini menjadi sutradara di dalam kelas. Ia harus bisa menyelaraskan kondisi peserta didik serta memberikan kemana arah pembelajaran akan ditempuh dengan model-model pembelajaran yang ada. Maka dari itu standar kompetensi dan kualifikasi guru disini harus diikuti dengan baik agar melahirkan guru-guru yang profesional dan kompeten.
Seperti yang telah kita tahu bahwa standar kualifikasi akademik guru menurut Permendiknas No.16 Tahun 2007 ialah mulai jenjang TK sampai SMA Sederajat ialah minimal harus menempuh Diploma IV atau S1 dari program yang telah ditempuh. Tetapi faktanya melihat yang ada di lapangan banyak para guru yang ada di lembaga sekolah yang belum sepenuhnya sesuai dengan standar kualifikasi akademik. Contohnya saja banyak guru yang mengajar di lembaga sekolah belum mempunyai gelar sarjana atau banyak pula guru yang sudah memiliki gelar sarjana tetapi tidak mempunyai latar belakang sarjana. Kemudian banyak juga guru yang masih mengajar suatu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan studi yang telah dipelajarinya. Lalu ada lagi guru yang diambil oleh lembaga sekolah tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Hal tersebut akan berdampak pada sistem pembelajaran yang akan diberikan guru kepada siswa. Guru disini bisa saja belum sepenuhnya menguasai materi yang akan disampaikan. Hal itulah yang juga akan mengakibatkan kualitas pendidikan belum terlaksana dengan baik.
Lantas bagaimana dengan standar kompetensi guru ? Sudahkan berjalan dengan baik ? Lagi-lagi kita harus melihat fakta yang ada di lingkungan. Standar kompetensi yang banyak kita tahu ada empat yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Apakah ke empat kompetensi tersebut sudah dilakukan oleh guru-guru di indonesia? Kembali ke realitas pendidikan saat ini masih ada beberapa guru yang belum melaksanakan sesuai dengan kompetensi diatas. Kita ambil contoh kompetensi pedagogik, dimana disini guru masih banyak yang belum menggunakan model pembelajaran yang bervariatif. Padahal guru disini harus bisa memahami berbagai metode pembelajaran agar siswa disini tidak merasa jenuh. Namun jika kita lihat ada beberapa guru yang masih menggunakan model pembelajaran ceramah, dimana disini siswa hanya mendengarkan dan guru dengan asik menerangkan didepan.
Guru merupakan kunci utama keberhasilan peserta didik, maka dari itu guru yang kompeten sangatlah dibutuhkan dalam pendidikan indonesia. Meskipun kurikulum sudah ditata sedemikian rupa dengan baik. Tetapi apabila guru disini tidak kompeten dan belum profesional maka hasil yang diperoleh juga tidak bisa secara maksimal. Oleh karena itu agar mutu pendidikan dapat berkembang secara baik maka harus menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan yang timbul mengenai guru tersebut. Apabila semua guru sudah memenuhi standar kompetensi serta kualifikasi akademik dengan baik. Maka mungkin sekali jika mutu atau kualitas pendidikan di indonesia akan berkembang dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H