Lihat ke Halaman Asli

Tebang Pilih Hukum Islam, Bolehkah?

Diperbarui: 18 Februari 2018   15:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Alquranclasses.com

Beredar wacana bahwa gaji PNS akan dipotong 2,5% untuk zakat. Kabarnya lagi, zakat ini akan digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur. Meski baru wacana dan belum direalisasikan, namun kabar ini cukup membuat publik ramai. 

Pro dan kontra sudah pasti lah ya, apalagi jika menyangkut soal uang. Tuingg....sinyal langsung full. Sebenarnya tulisan ini tidak hendak membahas masalah uangnya ya, tapi menyoroti soal zakat. "Emang ada yang salah dengan keputusan itu? Toh ini kan demi kepentikan umum juga, kenapa harus diributkan?" Begitulah kiranya beberapa pernyataan yang sempat terdengar.

Sebenarnya tidak ada yang salah dengan zakat mal. Dalam Islam juga diatur masalah distribusi harta dan salah satunya adalah zakat. Ada dua hal yang harus diperhatikan berkaitan zakat tersebut. Yaitu pada saat apa zakat tersebut harus dikeluarkan dan untuk apa zakat tersebut didistribusikan.  Pertama: Zakat maal, wajib dikeluarkan jika sudah memenuhi nishab dan haul. 

Nishab harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya adalah setara dengan 20 dinar emas 22 karat. Dalam hal ini jika 1 dinar sama dengan 4,25 gram maka 20 dinar sama dengan 85 gram emas dan sudah mencapai haul (1 tahun). Jadi jika di hitung secara matematis, jika 1 gram emas harganya 600 ribu rupiah, maka 85 gram x 600 ribu = 51.000.000 rupiah. 

Misalkan gaji PNS per bulan 4 juta rupiah maka dalam satu tahun adalah 4 juta x 12 bulan = 48 juta rupiah. Itupun jika masih utuh. Artinya gaji sekian tidak dipotong askes, infak, koperasi, dll. Otomastis dalam satu tahun gaji PNS tidak akan terkumpul nishab. Karena gaji tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Itupun terkadang tidak cukup. Bagaimana mungkin bisa dikeluarkan zakatnya jika tidak memenuhi nishab dan khaulnya?  

Kedua: penyaluran zakat. Dalam Islam zakat hanya boleh diberikan keada 8 golongan, yaitu: fakir, miskin, amil (pengurus zakat), muallaf, untuk (memerdekakan) budak, gharimin ( orang yang terlilit hutang), fi sabilillah, dan musafir (orang yang dalam perjalanan tidak untuk maksiat) sebagaimana tercantum dalam Al Qur"an Surat At Taubah Ayat 60. Selain 8 asnaf tersebut tidak berhak untuk mendapatkan zakat. Apalagi rencana pemerintah ini, zakat tersebut dipungut untuk membangun infrastruktur. 

Sungguh sesuatu yang jelas-jelas melanggar ketentuan agama Islam. Jika memang pemerintah butuh dana mendesak, harusnya pemerintah bisa memanfaatkan hasil tambang. Bukankah hal itu adalah milik umum yang pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah? Hasil tambang kita melimpah, ada batu bara, nikel, timah, emas, minyak dan gas. Negara tidak boleh menjualnya atau menyerahkannya kepada korporasi swasta apalagi kepada korporasi asing penjajah seperti freeport dan Exon.

Di satu sisi pemerintah sedang berupaya untuk menarik zakat dari gaji PNS, sementara itu di sisi lain hukum-hukum Islam yang lain diabaikan. Khamr yang jelas-jelas haram hendak di jual bebas, elgebete ( pelaku liwath) juga yang jelas-jelas haram dilindungi. Jika pemerintah hendak mengambil hukum Islam, kenapa tidak semuanya? Kenapa yang diambil hanya yang menguntungkan pemerintah saja? Padahal yang kita tahu, Islam itu kaffah. 

Mengatur seluruh urusan kehidupan mulai dari urusan individu ( ibadah, pakaian, makanan), urusan masyarakat ( muamalah: utang piutang, pinjam meminjam, jual beli,dll) juga mengatur urusan pemerintah ( sanksi: potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina, dll). Penerapan hukum Islam yang hanya berdasarkan asas manfaat jelas tidak boleh dalam Islam. Jika demikian tidak ada bedanya dengan sekulerisme. Yaitu paham yang memisahkan agama dengan kehidupan.

Jika pemerintah menarim zakat dengan tujuan agar masyarakat menerapkan hukum syara', sudah seharusnya diterapkan semua sendi kehidupan. Bukan hanya zakat yang berkaitan dengan uang saja. 

Dan sudah seharusnya pula pemerintah memudahkan umatnya untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Tidak menghalangi umat Islam untuk menerapkan syari'at yang menjadi bagian dari ajaran Islam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline