Lihat ke Halaman Asli

Usaha Melestarikan Satwa Melalui Kawasan Konservasi (Bagian I: Taman Nasional)

Diperbarui: 4 April 2017   17:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

139165373679670410

Upaya-upaya untuk melestarikan beraneka ragam satwa liar telah diwujudkan oleh pemerintah dan masyarakat dengan menetapkan bentang-bentang alam tertentu sebagai kawasan-kawasan konservasi. Di Indonesia, upaya pelestarian satwa liar dilakukan secara in situ dan ex situ. Pelestarian in situ merupakan usaha pelestarian yang dilakukan di habitat aslinya. Pelestarian ini ditekankan agar suatu jenis satwa di habitat alinya tetap terjaga dan terpelihara. Pelestarian in situ dilakukan di tempat-tempat yang dilindungi pemerintah. Contohnya, pelestarian Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Sedangkan, pelestarian ex situ dilakukan terhadap suatu spesies di luar habitan aslinya. Pelestarian ex situ dilakukan terhadap hewan langka dan hampir punah. Contoh tempat pelestarian ex situ adalah Kebun Binatang Ragunan di Jakarta dan Taman Safari di Cisarua, Jawa Barat.

Hingga saat ini, satwa liar masih menjadi incaran para pemburu gelap, yang mengakibatkan kelangkaan satwa-satwa liar tertentu. Ada beberapa alasan mengapa mereka diburu. Pertama, untuk diperjualbelikan sebagai satwa peliharaan. Semakin langka suatu satwa, semakin mahal pula harganya. Kedua, untuk dikonsumsi daging atau telurnya. Di beberapa daerah Kepulauan Nusantara, menyantap satwa liar merupakan bagian tradisi penduduk setempat. Ketiga, untuk dijadikan hiasan. Hiasan dapat berasal dari tubuh hewan yang diawetkan, atau dari bagian tubuh tertentu seperti gading gajah dan kerapas penyu. Keempat, sebagai bahan baku pembuatan barang-barang seperti tas, sepatu, dan mantel. Kelima, sebagai bahan obat-obatan. Banyak orang percaya bahwa satwa liar memiliki khasiat menyembuhkan penyakit. Beberapa jenis satwa liar yang biasa digunakan sebagai obat adalah ular kobra, kukang, dan badak. Darah, empedu dan sumsum kobra dipercaya dapat menyembuhkan penyakit liver. Daging kukang dipercaya dapat meningkatkan stamina tubuh. Kulit dan cula badak dipergunakan dalam pengobatan tradisional, dan dipercaya mampu mengobati demam, menyusutkan tumor, atau menyembuhkan patah/retak tulang.

Namun sayangnya, masyarakat kurang mengindahkan asas konservasi. Mereka mengambil satwa-satwa liar tersebut dari alam tanpa membudidayakan terlebih dahulu. Bahkan, pengambilan sumberdaya alam itu tidak sebatas kebutuhan pengobatan semata, melainkan sebagai mata pencaharian. Pemanfaatan yang berlebihan menyebabkan turunnya populasi satwa-satwa liar di habitatnya. Beberapa jenis dari satwa-satwa itu pun terancam punah. Kepunahan suatu jenis satwa liar berdampak pada rusaknya ekosistem. Di kemudian hari, manusia juga yang akan merasakan akibatnya. Oleh karena itu, hentikan pembelian satwa liar sekarang juga, apa pun bentuknya. Turunnya permintaan, secara otomatis akan menurunkan pula perburuan satwa liar. Bagi penggemar satwa langka, serahkan satwa-satwa tersebut kepada pihak berwenang.

Memelihara satwa liar, selain membutuhkan biaya besar, juga menimbulkan resiko tertular penyakit. Satwa liar merupakan salah satu sumber munculnya penyakit zoonotik. Penyakit zoonotik artinya penyakit yang ditularkan oleh hewan kepada manusia, seperti antraks, leptospirosis, rabies, dan flu burung. Rasa sayang terhadap satwa liar tidak selalu harus diwujudkan dengan memelihara atau memilikinya. Membiarkan satwa itu hidup bebas merupakan tindakan yang paling bijaksana untuk mendukung upaya pelestariannya.

Sejauh ini, kawasan konservasi satwa liar di Indonesia terdiri dari kawasan konservasi darat dan kawasan konservasi laut. Kawasan konservasi darat terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Rakyat, dan Suaka Alam. Sedangkan, kawasan konservasi laut terdiri dari Taman Laut dan Taman Wisata Laut.

[caption id="attachment_294094" align="aligncenter" width="324" caption="Indonesia dalam ilustrasi .doc"][/caption]

  1. Kawasan Konservasi Darat

Kawasan konservasi darat terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Kawasan Suaka Alam.

a. Taman Nasional

Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Secara umum, pembagian zonasi pada setiap taman nasional mencakup zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan.

1) Zona inti, yaitu zona khusus bagi upaya perlindungan dan pelestarian. Di dalam zona inti tidak boleh dilakukan kegiatan pengelolaan maupun kegiatan penunjang. Walaupun demikian, kegiatan penelitian masih mungkin dilakukan dengan izin khusus.

2) Zona rimba, yaitu zona yang dpat dikunjungi oleh pengunjung untuk kegiatan rekreasi terbatas. Di dalam zona rimba diperbolehkan adanya kegiatan pengelolaan, misalnya pembinaan habitat satwa/tumbuhan, pembuatan jalan setapak, menara pengintai/pandang, dan lain-lain.

3) Zona pemanfaatan, yaitu zona yang dialokasikan untuk menampung kegiatan rekreasi/pengunjung serta penyediaan sarana untuk pengelolaan ataupun untuk keperluan pengunjung. Sarana pengelolaan, misalnya kantor dan stasiun penelitian. Sarana untuk keperluan pengunjung, misalnya bumi perkemahan, wisma tamu, pusat informasi, jalan, dan lahan parkir.

Taman Nasional di Indonesia tersebar di Pulau Sumatra, Pulau Jawa, Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, serta Pulau Papua dan Maluku. Berikut sebaran Taman Nasional di Indonesia.

1. Taman Nasional di Pulau Sumatra

Di Pulau Sumatra terdapat delapan (8) lokasi Taman Nasional, yaitu :

a)  Taman Nasional Gunung Leuser, terletak di Provinsi Nanggroe Aceh   Darussalam dan Sumatra Utara.

b) Taman Nasional Siberut, terletak di Provinsi Sumatra Barat.

c)  Taman Nasional Kerinci Seblat, terletak di Provinsi Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, dan Sumatra Selatan.

d) Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, terletak di Provinsi Riau.

e)  Taman Nasional Berbak, terletak di Provinsi Jambi.

f)  Taman Nasional Bukit Dua Belas, terletak di Provinsi Jambi.

g) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, terletak di Provinsi Bengkulu      dan Lampung.

h) Taman Nasional Way Kambas, terletak di Provinsi Lampung.

2. Taman Nasional di Pulau Jawa

Di Pulau Jawa terdapat sembilan (9) lokasi Taman Nasional, yaitu :

a)  Taman Nasional Ujung Kulon, terletak di Provinsi Banten.

b) Taman Nasional Kepulauan Seribu, terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

c)  Taman Nasional Gunung Halimun, terletak di Provinsi Jawa Barat.

d) Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, terletak di Provinsi Jawa Barat.

e)  Taman Nasional Laut Karimun Jawa, terletak di Provinsi Jawa tengah.

f)  Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, terletak di Provinsi jawa timur.

g) Taman Nasional Meru Betiri, terletak di Provinsi Jawa Timur.

h) Taman Nasional Baluran, terletak di Provinsi Jawa Timur.

i)  Taman nasional Alas Purwo, terletak di Provinsi Jawa Timur.

3. Taman Nasional di Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara

Di Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara terdapat enam (6) lokasi     Taman Nasional, yaitu :

a)  Taman Nasional Bali Barat, terletak di Provinsi Bali.

b) Taman Nasional Gunung Rinjani, terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

c)  Taman Nasional Pulau Komodo, terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

d) Taman Nasional Manupeu Tanah Daru, terletak di Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

e)  Taman Nasional Laiwangi Wanggameti, terletak di Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

f)  Taman Nasional Kelimutu, terletak di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

4. Taman Nasional di Pulau Kalimantan

Di Pulau Kalimantan terdapat tujuh (7) lokasi Taman Nasional, yaitu :

a)  Taman Nasional Gunung Palung, terletak di Provinsi Kalimantan Barat.

b) Taman Nasional Tanjung Puting, terletak di Provinsi Kalimantan Tengah.

c)  Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya, terletak di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

d) Taman Nasional Danau Sentarum, terletak di Provinsi Kalimantan Barat.

e)  Taman Nasional Betung Karihun, terletak di Provinsi Kalimantan Barat.

f)  Taman Nasional Kayan Mentarang, terletak di Provinsi Kalimantan Timur.

g) Taman nasional Kutai, terletak di Provinsi Kalimantan Timur.

5. Taman Nasional di Pulau Sulawesi

Di Pulau sulawesi terdapat enam (6) lokasi Taman Nasional, yaitu :

a) Taman Nasional Laut Bunaken Manado Tua, terletak di Provinsi Sulawesi Utara.

b) Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, terletak di Provinsi Sulawesi Utara

c)  Taman Nasional Lore Lindu, terletak di Provinsi Sulawesi Tengah.

d) Taman Nasional Laut Taka Bonerate, terletak di Provinsi Sulawesi Selatan.

e)  Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara

f)  Taman Nasional Laut Wakatobi, terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara.

6. Taman Nasional di Pulau Papua dan Kepulauan Maluku

Di Pulau Jawa terdapat empat (4) lokasi Taman Nasional, yaitu :

a)  Taman Nasional Manusela, terletak di Pulau Seram, Kepulauan Maluku.

b) Taman Nasional Teluk Cenderawasih, terletak di Provinsi Papua.

c)  Taman Nasional Wasur, terletak di Provinsi Papua.

d) Taman Nasional Lorentz, terletak di Provinsi Papua.

[caption id="attachment_294088" align="alignnone" width="600" caption="Taman Nasional Gunung Rinjani, ilustrasi keindahan Alam Indonesia.doc"]

13916535001745569459

[/caption] Demi menjaga kelestarian satwa liar dan habitatnya, pengunjung Taman Nasional harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk larangan-larangan berikut ini :

1) Pengunjung dilarang membawa senjata api dan senjata tajam, satwa peliharaan, benih tanaman, bahan kimia, gitar, tape recorder atau radio, minuman keras, serta obat-obatan terlarang.

2) Pengunjung dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak keutuhan kawasan, baik bagi tumbuhan maupun satwa.

3) Pengunjung dilarang berburu, menangkap, membawa, dan memiliki satwa/bagian-bagian tubuhnya, baik dalam keadaan hidup ataupun mati, kecuali untuk tujuan penelitian.

4) Pengunjung dilarang melukai atau membunuh satwa, kecuali satwa tersebut membahayakan keselamatan pengunjung.

5) Pengunjung dilarang mengambil, merusak, membawa, dan memiliki telur atau sarang satwa, kecuali untuk tujuan penelitian.

6) Pengunjung dilarang menebang, memotong, mengambil, dan memiliki tumbuhan atau bagian-bagiannya, kecuali untuk tujuan penelitian.

7) Pengunjung dilarang melakukan sesuatu yang mengakibatkan perubahan terhadap kondisi tanah.

8) Pengunjung dilarang merusak, mengambil, dan memiliki biota laut serta bagian-bagiannya baik dalam keadaan hidup atau mati, kecuali untuk tujuan penelitian.

9) Pengunjung dilarang melakukan kunjungan di luar lokasi yang telah ditentukan.

10) Pengunjung dilarang membuang sampah dan bahan-bahan lainnya yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, kecuali pada tempat-tempat yang telah disediakan.

11) Pengunjung dilarang melakukan kegaduhan/kebisingan yang dapat mengganggu keberadaan satwa.

12) Pengunjung dilarang menyalakan api yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan.

13) Pengunjung dilarang mendirikan kemah/tenda diluar daerah bumi perkemahan, kecuali untuk kegiatan ekspedisi dan penelitian.

14) Pengunjung harus mentaati rute yang telah ditentukan, dan tidak boleh membuat rinrisan baru bagi kegiatan mendaki gunung, arung jeram, menyelusuri sungai, ataupun menjelajahi hutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline