Lihat ke Halaman Asli

Legalitas Penangkapan Tersangka di Luar Negeri

Diperbarui: 26 Juni 2015   03:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekstradisi menurut UU RI No. 1 tahun 1979 adalah penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang mengadili dan menghukumnya. Ekstradisi dilakukan atas dasar suatu “perjanjian” (treaty) antara Negara Republik Indonesia dengan negara lain yang ratifikasinya dilakukan dengan Undang-undang. Jika belum ada perjanjian maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya (Pasal 2 ayat 1 dan 2).

Sedangkan Mutual Legal Assistance atau perjanjian saling bantuan hukum adalah perjanjian antara dua negara asing untuk tujuan informasi dan bertukar informasi dalam upaya menegakkan hukum pidana. Bantuan ini dapat berlangsung berupa memeriksa dan mengidentifikasi orang, tempat dan sesuatu, transfer kustodi, dan memberikan bantuan dengan immobilization dari alat-alat kegiatan kriminal. Bantuan mungkin ditolak oleh salah satu negara (sesuai dengan perjanjian rincian) untuk politik atau alasan keamanan, atau jika pelanggaran pidana dalam pertanyaan tidak dihukum sama di kedua negara. Beberapa perjanjian dapat mendorong bantuan dengan bantuan hukum bagi warga negara di negara-negara lain. Indonesia sudah mempunyai undang-undang yang merupakan payung dari MLA, yaitu UU No 1 tahun 2006 yang berlaku sejak 3 Maret 2006. UU ini mengatur ruang lingkup MLA, prosedur Mutual Assistance Request (MAR) dan pembagian hasil tindak pidana yang disita kepada negara yang membantu. Di samping itu, di dalam UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 (UUTPPU), diatur juga masalah MLA pada Pasal 44 dan 44A. MLA pada intinya dapat dibuat secara bilateral atau multilateral. MLA bilateral ini dapat didasarkan pada perjanjian MLA atau atas dasar hubungan baik timbal balik (resiprositas) dua negara. Sejauh ini, Indonesia sudah memiliki beberapa perjanjian kerja sama MLA Bilateral dengan Australia, China, Korea, dan AS. Sementara itu, MLA Multilateral terangkum pada MLA regional Asia Tenggara yang sudah ditandatangani hampir semua negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia.

Objek MLA antara lain, pengambilan dan pemberian barang bukti. Ini termasuk pernyataan, dokumen, catatan, identifikasi lokasi keberadaan seseorang, pelaksanaan permintaan untuk pencarian barang bukti dan penyitaan, pencarian, pembekuan, dan penyitaan aset hasil kejahatan, mengusahakan persetujuan orang yang bersedia memberikan kesaksian atau membantu penyidikan di negara peminta bantuan MLA. Dalam pelaksanaan MLA, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai otoritas sentral (central authority) dapat meminta pejabat yang berwenang untuk melakukan tindakan kepolisian. Hal ini berupa peng-geledahan, pemblokiran, penyitaan, pemeriksaan surat , dan pengambilan keterangan.

Singapura dmenjadi tempat pelarian teraman bagi koruptor atau tersangka pidana lainnya  untuk kabur uang hasil pidananya . Sekalipun terdapat indikasi bahwa beberapa  tersangka berada di Singapura, penyidik polisi Indonesia tidak dapat bertindak secara legal untuk menangkap koruptor tersebut. Kekuatan kedaulatanlah (sovereign state) yang tidak memperbolehkannya. Berdasarkan hukum internasional, penegak hukum suatu negara tidak dapat menduduki wilayah negara lain dengan menangkap seseorang yang dianggapnya melakukan tindak kriminal dan membawanya kembali ke negara asal. Penangkapan hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum negara yang memiliki kedaulatan dan itupun hanya apabila orang tersebut dianggap mengancam keamanan nasional,hal ini didukung pula oleh para hakim  yang sangat kritis atas peranan pemerintah dalam penangkapan lintas negara yang mengakibatkan pelanggaran hukum. Bahkan, dalam beberapa kasus, pengadilan menolak memeriksa pokok perkara dengan alasan tidak mempunyai yurisdiksi untuk memeriksa perkara tersebut (Mullen Case).

Prosedur ekstradisi seringkali berbelit-belit dan menghabiskan banyak waktu sehingga pemerintah mengesampingkan proses tersebut (Ilias Bantekas and Susan Nash, International Criminal Law, hal.293). Legalitas suatu prosedur untuk membawa seorang tersangka ke pengadilan, seringkali, bukan menjadi perhatian utama negara. Pada dasarnya, pengadilan tetap memiliki yurisdiksi untuk mendengar pokok perkara suatu kasus terlepas dari cara penangkapan tersangka (Ibid). Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di luar yurisdiksi pengadilan dianggap tidak relevan dengan yurisdiksi pengadilan untuk memeriksa pokok perkara. Namun, pada perkembangannya, pengadilan di beberapa negara mulai meninggalkan prinsip ini karena terdapat kecenderungan pelanggaran hak asasi manusia dalam penangkapan tersebut (Ibid). Hukum kebiasaan internasional menyatakan bahwa negara tidak dapat melakukan intervensi terhadap wilayah kedaulatan negara lain tanpa persetujuan negara lain tersebut (SS Lotus Case (France/Turkey); Military and Paramilitary Activities in and against Nicaragua (Merits) (Nicaragua/United States)), namun, penangkapan lintas negara masih tetap saja berlanjut (State v. Ebrahim; United States v. Alvarez-Machain; Bennett v. Horseferry Road Magistrates' Court and another; Decision on the Motion for Release by the Accused Slavko Dokmanovic). Penangkapan Ocalan oleh agen Turki di Kenya pada tahun 1999, penangkapan Nikolic oleh International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) di tahun 2002 dan penangkapan tersangka pejuang Taliban dan Al Qaeda setelah tragedi 11 September 2001 menunjukkan hangatnya topik penangkapan lintas negara ini. Legalitas  Penangkapan Lintas Negara Berdasarkan pendapat berbagai ahli hukum (Louis Henkin, et al.), terdapat dua unsur dalam penangkapan lintas negara yakni (i) adanya intervensi dari suatu negara terhadap kedaulatan negara lain dan (ii) intervensi tersebut ditujukan untuk membawa pelaku tindak pidana kepada proses peradilan.Alasan mengapa suatu negara melakukan penangkapan lintas negara adalah ketiadaan jenis kejahatan yang dapat dimintakan ekstradisi dalam perjanjian bilateral ekstradisi.(Third, Restatement of the Foreign Relations of the United States). Contohnya adalah tindak pidana di bidang politik (In re Castioni Case). Alasan lainnya adalah negara dimana pelaku tindak pidana melarikan diri tidak ingin mengadili pelaku tindak pidana tersebut seperti yang nampak pada kasus Pinochet dimana pemerintah Chili memberikan status senator seumur hidup kepada Pinochet sehingga dia memiliki kekebalan hukum dan tidak dapat diadili. Lebih lanjut, alasan suatu negara melarang penangkapan lintas negara dikarenakan penangkapan lintas negara melanggar prinsip kedaulatan negara (Pasal 2(4) Piagam PBB dan putusan PCIJ dalam kasus Island of Palmas). Di samping itu, penangkapan lintas negara melanggar prinsip itikad baik (Pasal 26 dari Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Internasional dan Pasal 2(2) dari Piagam PBB). Langkah pertama dari perwujudan prinsip itikad baik tersebut adalah melalui kerjasama internasional (Pasal 86 dari Statuta Mahkamah Pidana Internasional dan Pasal 88 dari Protokol Tambahan Pertama Konvensi Jenewa). Konsekuensi Hukum Penangkapan Lintas Negara berkaitan dengan Kompetensi Peradilan A. Prinsip Male Captus Bene Detentus Dalam dua abad terakhir, para hakim dalam berbagai putusannya menyatakan bahwa pengadilan memiliki kompetensi untuk memeriksa pokok perkara terlepas dari cara penangkapan dilakukan. Inilah dasar dari adanya prinsip male captus bene detentus. Alasan mengapa negara-negara melakukan penangkapan pelaku tindak pidana secara ilegal dikarenakan dalam berbagai sistem hukum kehadiran tersangka merupakan hal yang cukup untuk memberikan pengadilan kompetensi untuk mendengar pokok perkara (R v Lee Kun; Restatement Third, � 422(2)). Dalam Eichmann Case (Israel v. Eichmann, District Court of Jerusalem), Eichmann diculik oleh agen Israel ketika dia berada di Argentina dan dibawa ke District Court of Jerusalem Israel untuk diadili atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukannya selama perang dunia II. Eichmann mengajukan eksepsi terhadap District Court of Jerusalem Israel dengan dalil bahwa pengadilan Israel tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa perkaranya karena dia dibawa ke yurisdiksi Israel secara tidak sah. Dalam putusannya, District Court of Jerusalem Israel yang diperkuat oleh Israel Supreme Court menyatakan bahwa cara-cara untuk membawa seseorang ke dalam yurisdiksi pengadilan tidak dapat mengakibatkan pengadilan tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa pokok perkara. Hal tersebut merupakan urusan luar negeri negara yang bersangkutan yang merupakan hal di luar kompetensi pengadilan. Alasan lainnya adalah pembebasan tersangka merupakan harga yang sangat mahal untuk dibayar hanya karena adanya cara-cara yang ilegal untuk membawa tersangka tersebut di hadapan pengadilan. Kebutuhan sosial untuk penanggulangan kejahatan tidak boleh dihambat dengan alasan tidak adanya legalitas dalam proses penangkapan. B. Prinsip Ex Injuria Non Oritur Actio Sebaliknya, berdasarkan prinsip ex injuria non oritur actio, yang merupakan tantangan terhadap prinsip tradisional male captus bene detentus, disebutkan bahwa pemerintah tidak dapat dibiarkan mengambil keuntungan dari perbuatannya yang ilegal dengan tetap memiliki kompetensi untuk mendengar pokok perkara. Oleh karena itulah, pengadilan harus menolak mendengar pokok perkara dan melepaskan tersangka. Contohnya, dalam kasus Toscanino, dimana Toscanino adalah warga negara Italia yang ditangkap dan diculik di Uruguay oleh agen Amerika Serikat dan dibawa ke Brazil. Pengadilan tingkat banding menolak keberlakuan Doktrin Ker dan menyatakan bahwa proses hukum yang adil merupakan cita-cita yang lebih besar untuk dicapai dibandingkan dengan kepastian hukum itu sendiri. Secara historis, prinsip ex injuria non oritur actio ini telah ada pada jaman Roman Empire dimana diputuskan bahwa penjatuhan hukuman tidak dapat dilaksanakan apabila adanya penculikan dalam penangkapan lintas propinsi meskipun ada kerjasama antar pemerintah kedua propinsi dalam penangkapan tersebut (State v. Ebrahim). Di samping itu, berdasarkan Roman Dutch Law ternyata ada banyak juris pada abad ke-16 dan 17 yang mendukung prinsip ini. Alasannya adalah beberapa prinsip hukum dasar terkandung dalam prinsip ini seperti perlindungan hak-hak asasi manusia, hubungan yang baik antar negara dan proses hukum yang berkeadilan. Individu harus dilindungi dari penangkapan dan penculikan yang ilegal, batas-batas negara harus dihormati, kedaulatan harus dihargai, proses hukum harus adil dan kesewenang-wenangan harus dihindari untuk mencapai integritas hukum. Hal ini juga berlaku sama terhadap negara. Ketika negara merupakan pihak dalam suatu perkara, contohnya dalam perkara pidana, mereka harus datang ke pengadilan dengan �tangan bersih'. C. Prinsip Male Captus Bene Detentus v. Prinsip Ex Injuria Non Oritur Actio Menariknya, Prinsip Male Captus Bene Detentus v. Prinsip Ex Injuria Non Oritur Actio diseimbangkan oleh ICTY dalam kasus Nikolic. Tersangka dalam kasus ini mengaku bahwa penangkapan dan penahanannya tidak sah secara hukum karena penculikan terhadap dirinya di wilayah Yugoslavia dan kemudian diserahkan ke agen khusus ICTY. Dalam kasus ini dikemukakan kembali permasalahan klasik tentang male captus bene detentus: apakah pengadilan masih memiliki kompetensi atas tersangka yang ditangkap secara tidak sah? ICTY Trial Chamber II menyatakan bahwa penangkapan yang tidak sah tidak memiliki konsekuensi terhadap kompetensi pengadilan dimana tidak terdapat fakta yang menyatakan bahwa ada penyiksaan dan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi ketika dilangsungkan penangkapan. The Appeals Chamber menolak banding dari Nikolic dengan alasan karena bukti-bukti yang dipresentasikan tidak menunjukkan penyiksaan dan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi dalam proses penangkapannya dan sebagai akibatnya prosedur penangkapannya tidak membatalkan kompetensi ICTY untuk mendengar pokok perkara Nikolic. Konsekuensi Hukum berkaitan dengan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional Penangkapan tersangka tindak pidana dapat menimbulkan permasalahan hak asasi manusia. Dalam banyak kasus, dalam penangkapan lintas negara banyak ditemui kekerasan fisik, pembatasan kemerdekaan bergerak seseorang dan ancaman terhadap integritas seseorang. Korban-korban tersebut kadang-kadang diseret, dibawa dalam kendaraan yang tertutup rapat dan bahkan tidak mengetahui motif dan identitas pihak yang melakukan penangkapan (Evans (1964) Acquisition of Custody Over the International Fugitive Offender -- Alternatives to Extradition: A Survey of United States Practice). Terlebih lagi, pengurangan kebebasan dalam penangkapan lintas negara yang disertai penculikan secara paksa telah gagal dalam mengikuti prosedur yang ditentukan oleh hukum. Oleh karena itu, dalam penangkapan lintas negara, seringkali terdapat pelanggaran hak atas kebebasan, hak atas proses hukum yang adil dan hak untuk tidak disiksa. Konsekuensi Hukum dalam hal Tanggung Jawab Negara di Mahkamah Internasional Negara yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan lintas negara, terutama pelanggaran kedaulatan negara lain, pelanggaran prinsip itikad baik dan pelanggaran hak asasi manusia dapat dituntut di Mahkamah Internasional (International Law Commission Draft Articles on State Responsibility). Dasar dari diajukannya tuntutan (legal standing)yaitu prinsip kerugian langsung (direct injury). Contohnya, apabila terdapat pelanggaran perjanjian internasional. Di samping itu, negara yang warga negaranya menjadi korban juga dapat menuntut ke Mahkamah Internasional dengan dasar prinsip perlindungan warga negara (diplomatic protection).. Penangkapan Lintas Negara dalam Hukum Nasional Indonesia A. Praktik Penangkapan Lintas Negara dalam Hubungannya dengan Indonesia Dalam usahanya untuk memberantas terorisme di Indonesia, kasus Umar al-Farouq dan Hambali dapat dipergunakan sebagai contoh bagaimana praktik penangkapan lintas negara di Indonesia. Hambali, seorang WNI yang diidentifikasi sebagai pemimpin Mantiqi I dari Jemaah Islamiyah ditangkap di Bangkok pada tanggal 11 Agustus 2003. Dia ditangkap oleh intelijen Amerika Serikat (CIA) dan dibawa melalui pesawat khusus milik Amerika Serikat ke pangkalan militer Amerika Serikat di Baghram, Afghanistan. Hambali dicari oleh pemerintah Amerika Serikat, Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura dan Thailand karena aksi terornya yang mengancam negara-negara tersebut. Sayangnya, akses pemeriksaan Hambali setelah penangkapan dimonopoli oleh pemerintah Amerika Serikat. Keberadaan Hambali justru masih dipertanyakan karena ketidakseriusan pemerintah Indonesia untuk mengadilinya di pengadilan Indonesia (Tempo, Bom-bom Maut Hambali, 25-31 August 2003; International Crisis Group, Terorisme di Indonesia: Jaringan Nurdin Top, 5 Mei 2006). Sebelum Hambali, pemimpin Al Qaeda lainnya, Al-Farouq, ditangkap di sebuah masjid di Bogor, Indonesia pada tanggal 5 Juni 2002 melalui kerja sama intelijen Indonesia dan CIA (Human Rights Watch, 25 Maret 2003). B. Pengaturan Penangkapan Lintas Negara dalam Hukum Indonesia Dengan menjadi negara peserta Konvensi Wina tentang Perjanjian Internasional, Konvensi tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan Piagam PBB, jelas menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kewajiban internasional untuk tidak melakukan penangkapan lintas negara dimana penangkapan tersebut merupakan pelanggaran kedaulatan negara lain, pelanggaran hak-hak asasi manusia dan prinsip itikad baik. Tersangka/terdakwa yang menjadi korban penangkapan lintas negara dapat mengajukan upaya hukum praperadilan/eksepsi. Terhadap upaya hukum praperadilan ini diatur dalam Pasal 82 KUHAP.Teknisnya kewenangan penegak hukum dalam menangkap orang di luar negeri contohnya bila menangkap tersangka  di singapura hanya bisa dibujuk atau ditunggu tersangka itu sampai overstay hingga paspornya bisa dicabut sehingga bisa dideportasi oleh penegak hukum singapura (imigrasi).kewenangan penegak hukum kita berlaku bila tersangka  sudah di dalam pesawat milik negara RI seperti Garuda indonesia ,Lion air atau batavia itu juga dengan catatan sudah di belalai gajah soekarno hatta bandar kita. VII. Kesimpulan dan Saran Pencegahan penangkapan lintas negara dapat dilakukan melalui, antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan pengadilan (Pasal 33 dari Piagam PBB). Dalam hal terdapat konflik antara kewajiban suatu negara dalam perjanjian internasional dan Piagam PBB, kewajiban dalam Piagam PBB yang harus diutamakan (Pasal 103 Piagam PBB). Fakta bahwa kasus yang terjadi pada kasus Nazaruddin. Sejak menghilang dan dikabarkan berada di Singapura, Nazaruddin nampaknya ‘nyaman’ tinggal di Singapura terlepas dari segala pemberitaan terhadap dirinya. Tanpa ratifikasi perjanjian ekstradisi, status Nazaruddin sebagai warga negara asing (WNA) menjadi pelindung dirinya dari penangkapan oleh KPK dan Polri.ratifikasi perjanjian ekstradisi merupakan hal yang sangat mendesak. Semakin lama DPR menunda ratifikasi, semakin sulit pula kinerja KPK dalam menangkap para koruptor yang kabur. Bukan melemahkan kedaulatan negara, tetapi pada kenyataannya, pola bentuk kaburnya koruptor atau tersangka lainnya  sudah terbaca. Indonesia perlu menerapkan perjanjian ini ke tiap negara yang dianggapnya sebagai negara transit para koruptor. Tetapi, sebagai permulaan Singapura harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, Indonesia diharapkan dapat memaksimalkan kemampuan diplomasinya terhadap negara lain untuk mencegah penangkapan lintas negara ini. Untuk itu, perlu ada perbaikan dari sisi diplomasi Indonesia terhadap Singapura. Mengingat kebutuhan akan perjanjian ekstradisiyang mendesak, Indonesia harus membenahi substansi perjanjian di bagian kerjasama pertahanan. Memang perjanjian didasarkan pada keuntungan kepada kedua belah pihak, yaitu Indonesia dengan ekstradisi dan Singapura dengan DCA, tetapi keuntungan yang diterima Singapura lebih besar dibandingkan Indonesia. Indonesia melalui first track diplomacy dapat melakukan perundingan terbuka lagi dengan mengubah beberapa bagian dari kerjasama pertahanan, terutama pada penghapusan kerjasama pihak ketiga. DCA dengan ini bermanfaat bukan hanya untuk Indonesia dan Singapura, tetapi lebih luas lagi untuk keamanan regional dan kemanan maritim negara.Jadi, Penangkapan koruptor  atau tersangka di luar negeri hanya dapat dilakukan apabila kelemahan-kelemahan diplomasi Indonesia dapat ditingkatkan. Diplomasi menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia. Jika perjanjian ekstradisi tidak kunjung ada ratifikasi, maka koruptor-koruptor Indonesia masih mempunyai cara  untuk kabur dengan pergi atau meminta perlindungan dengan negara lain, seperti halnya Nazaruddin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline