Dalam hukum Islam sendiri, kita sudah banyak mengetahui bahwa Islam dalam berbagai aturannya sebenarnya tidak tertutup terhadap berbagai hal. Bisa juga dikatakan bahwa Islam pada dasarnya mendorong kita sebagai umat untuk bersikap terbuka, dan kita dianjurkan untuk melakukannya. Jika kita menyaring modernitas dan membandingkannya dengan segala sesuatu yang diajarkan dalam beberapa firman-Nya, pada akhirnya kita akan menjadi orang yang maju dan kita juga bisa mengembangkan segala sesuatu yang diberikan oleh-Nya.
Salah satu modernisasi yang banyak kita saksikan saat ini adalah banyaknya perkembangan di bidang teknologi.Jika berbicara tentang teknologi, ada banyak contoh yang didasarkan pada teknologi.Namun, media sosial yang mempengaruhi masyarakat dan kehidupan umat Islam saat ini, terutama pemikiran dan pendapat mereka.
Dulu media sosial menggunakan perangkat sederhana seperti surat kabar, radio, televisi, dan telegram, namun kini menjadi lebih mudah berkat teknologi.Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa fasilitas tersebut tidak membatasi semua pergerakan, namun norma dan beberapa peraturan yang ada menjadi semakin jelas.
Akibat yang paling memprihatinkan adalah media sosial menjadi alat penyebaran berbagai gagasan yang sama sekali tidak berkaitan dan merusak tatanan kehidupan menurut hukum, ajaran agama, dan norma yang berlaku.Oleh karena itu, kita perlu lebih menyadari keterbatasan media sosial, agar masyarakat dan masyarakat tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang bersifat provokatif, ambigu serta merusak moral dan pemikiran masyarakat.
Media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube, WhatsApp, Instagram, dll, dengan fungsi seperti sharing, upload dan download, selfie, post-reposting, dll. Sudah menjadi media sosial modern yang merambah keseharian masyarakat Indonesia.Terkenal selama hampir 10 tahun. Kehadiran media sosial sangat penting karena interaksi global. Literasi teknologi memainkan peran penting di sini untuk membantu umat Islam menggunakan media sosial dengan tepat. Pengguna yang melek huruf memiliki kesadaran, kendali, dan batasan yang jelas dalam menggunakan teknologi.
Ini bukan hanya tentang mengikuti tren, ini tentang memperbarui, terlibat dalam perdebatan yang reaksioner atau tidak membantu, dan bahkan sering kali berkontribusi terhadap penyebaran informasi yang salah (disinformasi). Ini menyebarkan informasi yang membingungkan melalui pesan teks, foto, , thread, situs berita palsu, dan blog dengan bagian komentar.
Dalam bidang praktis teknologi, penyampai informasi juga harus memiliki pengetahuan dan keterampilan etis yang disyaratkan oleh Al-Quran. Hal ini tercermin dari berbagai bentuk akhlakul karimah kontekstual dalam penggunaan media sosial, diantaranya
- (1). Komunikasikan informasi dengan benar dan jangan mengarang atau memalsukan fakta. (QS. Al-Hajj: 30).
Demikianlah (petunjuk dan perintah Allah). Siapa yang mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah (urumt) lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Semua hewan ternak telah dihalalkan bagi kamu, kecuali yang diterangkan kepadamu (keharamannya). Maka, jauhilah (penyembahan) berhala-berhala yang najis itu dan jauhi (pula) perkataan dusta.
Menahan diri untuk tidak menyebarkan informasi tertentu di media sosial yang belum diketahui fakta dan kebenarannya. Kita harus menjadi komuikan yang cerdas dalam menyebarkan informasi dengan memfilter dan memilih informasi yang jelas faktanya.
- Meriset fakta dalam sebuah informasi di media sosial. Untuk mencapai keakuratan data dan fakta yang menjadi bahan baku informasi yang disampaikan, umat Islam harus memeriksa kebenaran fakta dari informasi awal yang diterima agar tidak terjadi pencemaran nama baik, fitnah, ghibah dan namimah. (QS. Al-Hujarat: 6).
Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.
Kecerobohan dalam menyebut atau mengatribusikan pihak tertentu yang dapat diakses publik dapat berujung pada pencemaran nama baik. Kita harus hati-hati dalam bermedia sosial, terutama dalam menyebut dan menyampaikan informasi harus fakta dan akurat.