Lihat ke Halaman Asli

Jenis Akad dalam Kartu Kredit Syariah Anda

Diperbarui: 18 Juni 2015   01:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14096301671278725025

Jika anda telah mengetahui banyak hal tentang aplikasi kartu kredit online dan cara mengisinya, maka kini anda dapat mempelajari banyak hal tentang peraturannya. Kini ada pihak bank yang memberikan pilihan kartu kredit syariah bagi anda seorang muslim yang ingin menggunakan kartu kredit. Selain menghindari hal yang tidak dikehendaki, pemakaian kartu kredit syariah ini juga mengedepankan nilai-nilai islami yang sesuai dengan ajaran islam. Jika anda berminat untuk mengajukan kartu kredit syariah ini anda dapat mengetahui ketentuan dari kartu kredit syariah ini yang biasa disebut akad, dan contoh ketentuan atau akad dari pihak bank yang mengeluarkan kartu kredit syariah ini adalah sebagai berikut.

Akad Pertama dalam Kartu Kredit Syariah

Ada beberapa akad sebagai persetujuan dan ketentuan dalam penggunaan kartu kredit antara lain adalah akad kafalah atau akad penjaminan yang bertujuan bank sebagai penjamin pemegang kartu untuk penarikan dari teller ataupun ATM dan transaksi lainnya sesuai akad kafalah, selanjutnya adalah akad pinjam meminjam atau akad Qardh yaitu bank sebagai pemberi pinjaman untuk berbagai transaksi yang berupa cicilan atau tidak berdasar akad murabah yang sudah jatuh tempo, kemudian akad pemibiayan jasa atau akad Ijarah adalah bank berfungsi sebagai jasa dalam sistem pembayaran yang akan memberikan fee bagi pemegang kartu.

Akad Selanjutnya dalam Kartu Kredit Syariah

Selain akad diatas biasanya pihak bank yang mengeluarkan kartu kredit syariah akan memberikan akad lain seperti akad wakalah wal murabahah yang bertujuan sebagai bentuk kerjasama dengan toko dan bank dalam membantu cicilan dari pemegang kartu. Untuk akad ini pihak bank memberi kebebasan bagi pemegang kartu untuk membeli barang di toko, kemudian pihak bank akan memberi jalan kepada pemegang kartu untuk menjual barang kepada pemegang kartu secara pribadi dengan harga yang diperhitungkan harga pokok ditambah margin untung yang sudah disepakati oleh pihak bank dan pemegang kartu. Disini pihak pemegan kartu bisa melakukan angsuran dalam membayar dengan dengan ketetapan bank yaitu akad murabahah.

[caption id="attachment_321963" align="aligncenter" width="170" caption="kartu kredit syariah"][/caption]

image source : www.kreditaja.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline