Lihat ke Halaman Asli

Keterwakilan 30% adalah Diskriminasi

Diperbarui: 24 Juni 2015   04:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keterwakilan 30% perempuan ternyata menjadi batu sandungan pada verifikasi aktual partai politik (parpol) peserta pemilu di Tahun 2014 mendatang, keberadaan keterwakilan di Undang-undang RI nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (UU No 2 Tahun 2011) pada Pasal 2 ayat (1) UU No 2 Tahun 2011 menyebutkan Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Dan ayat (2) menyebutkan  Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Selain itu pada ayat (5) UU No 2 Tahun 2011 menyebutkan Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Jika diamati dan dicerna secara logika dan perpektif Hukum dan HAM, maka disini terdapat pelecehan dan diskriminasi yang luar biasa terhadap wanita. Kenapa demikian? Cermati dan cerna kata menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan yang artinya perempuan hanya dijadikan syarat tanpa melihat perempuan yang disertakan itu cakap atau tidak, atau dengan kata lain, yang penting jenis kelaminnya perempuan yang sudah kawin ataupun sudah berumur 21 tahun dapat menjadi pengurus ataupun pendiri.

Disini juga menunjukkan bahwa dalam keterwakilan 30% tersebut menunjukkan seakan-akan perempuan tidak mampu dalam bersaing untuk menjalankan partai politik sehingga memerlukan kouta minimal 30%. Jika ada yang berpendapat untuk menjauh diskriminasi dari kamu laki-laki, maka itu adalah pernyataan yang salah dan ngawur sehingga mengeluarkan pernyataan yang demikian, karena dalam keterwakilan harus didasari oleh persaingan yang fair untuk mendapatkan kedudukan yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jika memang wanita mampu, maka bukan ditekankan pada segi kuantitas tetapi kualitas perempuan dalam mensetarakan kedudukannya, untuk itu tidak tepat 30% keterwakilan perempuan  dijadikan salah satu syarat verifikasi partai politik untuk lolos pada pemilihan umum 2014 mendatang sebagai partai peserta pemilu.

Sehingga layak dan pantas, syarat keterwakilan perempuan tidak perlu dicantumkan bahkan tidak perlu dijadikan syarat karena justru akan merendahkan wanita itu sendiri yang akan dijadikan sebagai syarat saja bukan melihat kualitas perempuan nantinya. Dan ini merupakan diskriminasi dan pelecehan terhadap perempuan Indonesia, jika memang mampu dan mempunyai kulaitas maka tidak perlu disyaratkan jumlah minimalnya tetapi diberikan kesempatan yang lebar untuk bersaing demi kesetaraan pemikiran.

Jawa Timur, 11/01/2013

email: SenatorDY@gmail.com




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline