Lihat ke Halaman Asli

NIK Berbayar untuk Siapa?

Diperbarui: 20 April 2022   07:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Maraknya berita tentang akses NIK berbayar di Dispendukcapil sempat membuat saya kaget. NIK atau Nomer Induk Kependudukan akan mengenakan tarif RP. 1000 per akses NIK berbayar. Sebagai masyarakat awam saya bertanya-tanya, apa maksud dari berita tersebut.

Setelah mencari tahu dan bertanya kepada mbah Google, baru saya mengetahui bahwa hal tersebut tidak diperuntukkan untuk masyarakat dan kalangan umum. 

Pemberlakuan tarifakses NIK berbayar seribu rupiah per akses adalah untuk lembaga-lembaga berbadan hukum yang perlu mengecek dan memvalidasi KTP yang mereka terima dan mencocokkannya dengan database dispenduk.

Tidak semua lembaga yang menggunakan database dispenduk juga dikenakan tarif. Untuk lembaga-lembaga nonprofit seperti BPJS Kesehatan dan  Rumah Sakit tidak akan dikenakan tarif layanan. 

Namun untuk lembaga swasta seperti bank, pasar saham, sekuritas dan lain sebagainya akan terkena tarif seperti diatas jika mengakses NIK di database Dispenduk.

Pemberlakuan tarif untuk setiap akses NIK nantinya akan akan masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP. PNBP dari akses NIK akan dipergunakan untuk merawat dan memelihara jaringan database Dispenduk agar dapat memberikan layanan yang lebih optimal.

Setelah membaca keterangan dari Kemendagri tersebut, saya merasa sedikit lega, ternyata tidak seperti apa yang saya kira. Sebelumnya saya mengira bahwa penduduk harus membayar tarif tersebut setiap kali bertransaksi atau melakukan kegiatan yang memerlukan KTP sebagai data pendukung. Namun demikian, saya juga berharap bahwa PNBP yang diperoleh dari akses NIK benar-benar dipergunakan untuk pemeliharaan dan terutama menjaga keamanaan database kependudukan agar tidak ada kebocoran, pencurian data, atau pembajakan atas database Dispenduk.

Di jaman yang serba elektronik dan canggih ini, saya juga berharap semua pelayanan baik dari Dispenduk maupun intansi lain akan dapat berjalan lebih efektif, cepat dan efisien agar para pengguna layanan juga tidak perlu berulang-ulang datag ke Dispenduk hanya untuk mengurus KTP atau KK baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline