Lihat ke Halaman Asli

Dwi Setya Ningrum

Mahasiswa IPB University

Tempat Pelelangan Ikan Mina Usaha Jetis, Kabupaten Cilacap

Diperbarui: 29 Agustus 2024   20:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Mina Usaha Jetis adalah sebuah lokasi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai pusat kegiatan lelang ikan hasil tangkapan para nelayan setempat. Tempat ini menjadi titik penting dalam distribusi hasil laut di wilayah tersebut.

TPI Mina Usaha Jetis biasanya ramai oleh aktivitas jual beli ikan, di mana para nelayan membawa hasil tangkapan mereka untuk dilelang kepada pedagang dan pembeli grosir. Ikan-ikan yang dilelang di sini umumnya berupa berbagai jenis ikan laut segar, seperti tuna, tongkol, kerapu, dan banyak lagi.

Selain itu, TPI ini juga menjadi pusat ekonomi penting bagi komunitas nelayan setempat. Aktivitas di TPI ini mendukung penghidupan banyak keluarga yang bergantung pada industri perikanan. Di sekitarnya, sering kali terdapat fasilitas pendukung seperti tempat penyimpanan ikan, pengepakan, dan bahkan warung-warung kecil yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Alur kegiatan penangnana ikan di TPI Mina Usaha Jetis sebagai berikut: 

1. Pembongkaran ikan : Pembongkaran dikan dilakukan secara langsung ketika nelayan pulang melaut. Pembongkaran dilakukan di dermaga yang berlokasi di sebelah timur TPI. Dermaga ini memiliki bentuk sederhana dimana tempat nelayan memarkirkan kapal hanya cukup untuk 1-2 kapal. Dermaga dibuat dari modifikasi tanggul Sungai Bodo Ijo dengan panjang 8 meter dan mempunyai sekitar 7-10 anak tangga untuk memudahkan nelayan dalam memindahkan ikan dari kapal ke TPI. Ketika terdapat kapal akan bersandar, antar nelayan yang sedang berisitirahat di dekat dermaga akan saling membantu dalam proses parkir kapal dan penurunan hasil tangkapan. 

2.Penyortiran : Penyortiran dilakukan oleh nelayan bersama 1-2 orang pegawai TPI untuk memisahkan ikan hasil tangkapan. Penyortiran dilakukan berdasarkan jenis ikan. Ikan yang telah dipisahkan kemudian diletakan pada keranjang plastik berukuran panjang 40 cm dan lebar 32 cm. Penyortiran dilakukan untuk memudahkan dalam proses pelelangan dan penentuan harganya. 

3. Penimbangan : Penimbangan dilakukan oleh 1 orang pegawai TPI dan nelayan yang bersangkutan. Penimbangan dilakukan menggunakan timbangan gantung dan neraca tergantung dari kriteria ikan yang akan ditimbang.   

4. Pencatatan informasi ikan : Setelah proses penimbangan selesai, petugas TPI akan mencatat informasi sebagai Identitas ikan yang akan dilelang. Informasi tersebut meliputi nama nelayan, jenis, dan berat ikan. Informasi identitas ikan dicatat pada kertas yang telah disediakan oleh petugas TPI Mina Usaha Jetis. 

5. Pelelangan : Aktivitas lelang dipimpin oleh seorang juru lelang yang memandu penetapan harga jual ikan. Juru lelang akan secara bergantian mendatangi ikan siap lelang yang sudah memiliki informasi Identitas. Kemudian juru lelang akan dikelilingi oleh para calon pembeli yang akan menentukan harga. Proses penentuan harga ikan menggunakan kelipatan Rp. 500. Juru lelang memandu menggunakan Bahasa jawa ngapak karena budaya wilayah Jetis kental dengan Bahasa tersebut.   

6. Pembayaran : Pembayaran ikan hasil lelang dilakukan oleh petugas kasir. Nelayan akan memperoleh kertas informasi ikan hasil tangkapan yang telah terlelang. Kertas tersebut menyajikan siapa yang telah membeli ikan miliknya. Kemudian, nelayan menyerahkan kertas tersebut ke kasir. Kasir akan memberikan uang sebesar harga yang telah disepakati (harga lelang). Pembayaran hasil lelang akan dikenalan potongan sebesar 8%. Uang tersebut akan dikembangkan untuk memperbaiki fasilitas aktivitas perikanan tangkap.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline