Peredaran narkoba dan perjudian online semakin marak terjadi di Indonesia, khusus nya di anak-anak sekolah. Hal ini menjadi dasar bagi mahasiswa KKN 04 Batubara melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba dan perjudian online bagi adik-adik Mts Al-Munawwaroh Desa Medang Baru.
Dalam kesempatan ini, Dede Kurniawan sebagai pemateri menjelaskan bahwa narkoba dan judi dilarang di Indonesia dan masuk ke dalam tindakan pidana.
Narkoba dan perjudian merupakan hal yang tidak patut di contoh bagi generasi bangsa. Senada dengan hal tersebut, Soni Askar Sinaga menambahkan bahwa selain dilarang di negara kita ini, narkoba dan perjudian juga dilarang dalam agama kita (Islam).
Siswa/i Mts Al-Munawwaroh sangat antusias mengikuti sosialisasi ini. Dan harapan kita bersama seluruh generasi bangsa di jauhkan dari bahaya narkoba dan perjudian online tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H