Pendidikan di Indonesia tampaknya lebih mementingkan kecerdasan dan akal daripada pengembangan perasaan dan kecerdasan emosional. Akibatnya apresiasi terhadap hasil pendidikan terhadap keunggulan nilai-nilai kemanusiaan, keluhuran budi, dan hati nurani menjadi dangkal, dan sebagian menjadi figur pribadi yang kehilangan hati nurani dan perasaan, cenderung egois.
Kepribadian yang tidak baik ini menyebabkan banyak masalah di masa depan atau saat ini banyak terjadi. Segala jenis kejahatan, seperti penyerangan, pembunuhan, kerusuhan, pencurian, perusakan, dan perbuatan asusila lainnya.
Banyak kasus-kasus yang ada di pengadilan yang merugikan negara, seperti korupsi. Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan untuk mengambil keuntungan dari suatu isu atau organisasi.
Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara dan pelanggaran terhadap pemenuhan hak-hak sosial ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat, yang mengancam cita-cita negara menuju masyarakat adil dan makmur di Indonesia.
Budaya korupsi di masyarakat dapat kita cegah dengan mencegah berkembangnya korupsi mental pada anak-anak Indonesia melalui pendidikan. Pendidikan menanamkan, mengembangkan, dan menerapkan nilai-nilai rasional, tertib, tekun, dan produktif, yang pada gilirannya mampu melahirkan manusia yang berakhlak mulia, taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki nilai kemanusiaan terhadap sesama. Pendidikan diharapkan dapat berperan dalam pemberantasan korupsi dengan memberikan pendidikan bagaimana agar korupsi tidak terjadi.
Pendidikan Anti Korupsi bertujuan untuk mengajarkan kepada masyarakat bagaimana menghindari korupsi dan menanamkan budaya yang mencegahnya.
Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi pada mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantasnya, seperti melalui kampanye publik, serta melalui penanaman nilai-nilai moral dan etika yang dapat dimasukkan dalam kurikulum di berbagai jenjang, seperti SD, SMP, dan SMA.
Kepedulian dan kesadaran masyarakat juga perlu ditingkatkan, salah satunya dengan mencanangkan "Gerakan Anti Korupsi" yang menandai komitmen berbagai elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Pendidikan antikorupsi dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran untuk memerangi berbagai tindakan korupsi dan sekaligus mendidik generasi muda dengan menanamkan nilai-nilai etika dan moral yang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dan melalui jerih payah mereka yang telah melakukannya, kami berharap para siswa dapat tumbuh menjadi generasi yang murni dan anti korupsi, serta menjadi teladan bagi generasi sebelum dan sesudahnya.