Lihat ke Halaman Asli

Dwi Aprilytanti Handayani

Kompasianer Jawa Timur

Empat Jenis Hukum Sedekah Berdasarkan Sebab dan Faedah

Diperbarui: 27 April 2022   07:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bersedekahlah, sumber: Pixabay

Bulan Ramadan adalah saat memperbanyak berbagai amal ibadah. Setiap kebaikan bernilai pahala berlipat ganda. Infaq dan sedekah menjadi salah satu amalan utama, keduanya memiliki makna yang hampir sama, yaitu memberikan sesuatu yang baik kepada orang lain dengan niat ibadah. Sedekah bersifat lebih luas dan umum, tidak hanya memberikan harta tetapi juga tenaga, ilmu atau keahlian. Bahkan dalam hadits-hadits nabi diriwayatkan bahwa senyum adalah sedekah, menyingkirkan duri/halangan dari jalan yang dilalui banyak orang adalah sedekah, sholat dhuha adalah sedekah, dzikir subhanallah walhamdulillah wa laa ilaha ilallah adalah sedekah. Sedangkan infaq lebih bersifat kepada mengeluarkan, membagikan harta sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah.

Hukum Sedekah: Sunnah

Sedekah berasal dari bahasa Arab ash-shodaqoh. Ash-shodaqoh diartikan sebagai pemberian yang disunnahkan. Maka hukum awal sedekah adalah sunnah, jika dikerjakan mendapatkan pahala. Jika tidak dilakukan tidak berdosa.

Namun hukum sedekah bisa menjadi wajib, makruh maupun haram tergantung dari sebab dan faedahnya.

Hukum Sedekah: Wajib

Sedekah yang awalnya sunnah bisa menjadi wajib jika sedekah tersebut menjadi bagian dari nadzar. Misalnya seseorang bernadzar "Hartaku akan aku sedekahkan sekian rupiah jika naik pangkat." Maka wajib baginya menepati nadzar dengan mengeluarkan sedekah. Sebab dalam Islam wajib hukumnya menepati janji dan nadzar.

Hukum sedekah bisa menjadi wajib jika menemui seseorang yang membutuhkan pertolongan antara hidup dan mati. Misalnya dimintai tolong orang yang tak mampu membeli makanan dan dikhawatirkan ia bisa menderita sakit atau mungkin berbuat kejahatan demi mendapatkan uang agar bisa membeli makanan.

Hukum Sedekah: Makruh

Sedekah bisa menjadi makruh jika sesuatu yang disedekahkan ternyata tidak bisa digunakan sehingga tidak membawa manfaat. Misalnya menyedekahkan makanan yang sudah basi atau baju bekas tidak layak pakai. Adab bersedekah adalah memberikan yang terbaik. Seperti zakat fitrah, keluarkan zakat berupa bahan pokok yang biasa kita makan dengan kualitas yang sama. Begitu pula saat bersedekah. Jika ingin bersedekah makanan, hendaknya memberikan makanan yang baru, bukan makanan sisa kemarin dan sayang dibuang. 

Bersedekah adalah bentuk hablum minannas

Hukum Sedekah : Haram

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline