Lihat ke Halaman Asli

Survey IKKP 2021, Kepercayaan Masyarakat pada Hukum Hanya 17,54 di Atas 50

Diperbarui: 9 Oktober 2021   20:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa hari belakangan di  ini, media ramai memberitakan adanya maling motor yang dibakar hidup-hidup beserta kendaraannya. Menyusul ramainya tagar #PercumaLaporPolisi menanggapi pemberitaan Media Tempo  tentang penetapan penghentian penyelidikan oleh kepolisian atas  pelaporan kasus pemerkosaan 3 orang anak dibawah umur  oleh ayah kandungnya.

Pada awalnya kita  menyayangkan sikap masyarakat yang memilih untuk main hakim sendiri alih-alih melaporkannya kepada pihak penegak hukum. Namun perasaan itu tak bertahan lama setelah membaca kasus kedua, mengenai penghentian penyelidikan atas kasus pemerkosaan 3 anak dibawah umur oleh ayah kandungnya.

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap jalannya penegakan hukum  jarang mendapat skor yang tinggi dari waktu ke waktu. Bahkan di negara maju seperti  Amerika Serikat, sebuah kerusuhan berbau rasisme meledak karena sikap polisi yang dinilai over reaksi saat berupaya menahan warga berkulit hitam namun berakhir dengan hilangnya nyawa warga.

Pusat Kajian Pembangunan dan Pengelolaan Konflik (Puspek) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga melakukan survei terkait dengan Indeks Kepercayaan Kepada Presiden (IKKP) Tahun 2021.

Dilansir Galamedia dari Antara, survei IKKP dilakukan selama bulan Februari 2021, dan melibatkan 800 responden yang berasal dari 34 provinsi di Indonesia.

Hasilnya dari tujuh kategori yang disurvey,  tingkat lepercayaan masyarakat pada penegakan hukum di era Kepresidenan Jokowi adalah paling rendah jika dibandingkan dengan 6 kategori lainnya yang rata-rata mendapat skor nol koma  diatas 70 .

Selisih  skor sampai 3,02 jika dikomparasi dengan kategori pelestarian lingkungan hidup yang meraih nilai  70,52.

Hasil survey hanya membuktikan secara ilmiah tentang kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Indonesia. Melengkapi anekdot yang telah umum beredar :
"Jika kehilangan Ayam tak usah repot  lapor polisi, supaya tidak  kehilangan kambing".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline