Sejak Pemerintah Pusat bersama Pemprov DKI Jakarta kemarin hari (18/4) telah bersepakat untuk melakukan moratorium proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.
Saya mencoba berwisata ke salah satu proyek pulau buatan hasil reklamasi yang beberapa hari lalu (17/4) disegel oleh ribuan nelayan teluk Jakarta.
Sejauh mata memandang di hamparan pasir yang luas diatas lahan proyek pulau buatan tersebut, saya justru melihat beberapa hal yang sebenarnya luput dari pengamatan sejumlah pihak terutama pemerintah. Yakni, dimana kebijakan yang diambil oleh pemerintah atas upaya penyelesaian polemik reklamasi teluk Jakarta tersebut - justru akan merugikan para investor dalam sinerginya bersama Pemprov DKI Jakarta untuk membangun dan menata Ibukota ke arah yang lebih baik.
Pasalnya, moratorium tersebut dapat menyebabkan keraguan serta kekhawatiran para investor untuk melakukan investasi didalam negeri. Tentu hal ini sangat bertolak belakang dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang gencar mengundang para investor asing untuk berinvestasi ke Indonesia.
Sebab dari kejadian itu, para investor asing akan berpikir bagaimana nasib mereka nantinya, jika para investor dalam negari saja sudah diperlakukan dengan tidak baik oleh pemerintah lewat kebijakan moratorium yang dikeluarkannya.
Untuk itu, alangkah baiknya jika pemerintah pusat dapat mendukung segala upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama dengan para investor dalam melakukan pembangunan serta penataan Jakarta. Hal ini tidak lain adalah untuk menciptakan sekaligus menjaga iklim berinvestasi yang kondusif dan saling menguntungkan bagi semua pihak demi kemajuan Indonesia khususnya Ibukota.