Lihat ke Halaman Asli

Duwi Tika

Pelancong dan Pecinta Kuliner

Hanya 20 Hari, Polres Bangkalan Ringkus 7 Pengedar Barang Haram

Diperbarui: 7 Oktober 2020   19:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bangkalan -  Jajaran Satresnarkoba kembali beraksi. Hanya dalam dua puluh hari sejak tgl 10 September hingga 30 September, berhasil membongkar jaringan narkoba Sokobenah kabupaten Sampang.

"Dalam operasi yang digelar selama 20 hari berhasil mengungkap 4 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang semuanya sebagai pengedar dimana ada kaitannya dengan Sokobenah Sampang," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. pada hari ini Rabu (07/10/2020) di hadapan awak media.

Dikatakan lagi oleh AKBP Rama, dari 7 orang tersangka itu ada laki-laki sebanyak 4 orang dan perempuan 3 orang dengan jumlah total barang bukti sabu-sabu hampir 26 gram  dan uang tunai sebesar Rp 785 ribu. 

"Dari 7 tersangka ini yang menarik kasus dengan TKP desa  Bilaporah kecamatan  Socah kita amankan 36 plastik klip kecil dengan total BB ada 16 gram," jelas Rama sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Selain kasus dengan TKP Desa Bilaporah, kasus lainnya dengan tersangka Hlh (40) warga dusun Lembung  desa Sokobanah  kecamatan Sokobanah kabupaten Sampang. "Pengedar perempuan ini ada kaitan dengan Sokobenah Sampang,  TKP-nya di dusun Jetrebung desa Tanjungbumi kecamatan Tanjungbumi kabupaten Bangkalan. dengan barang bukti berat kotor 2,53 gram," terangnya.

Dalam kasus ini para tersangka akan dijerat dengan  pasal 114 jo pasal 132 sub 112 UU 35 tahun 2009. "Karena ini kasus nya berlapis, pidana yang dikenakan justru lebih berat yakni dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

Ditambahkan lagi menurut AKBP Rama, dalam situasi pandemi seperti saat ini, polres Bangkalan tetap gencar untuk memerangi narkoba. "Kita tidak akan tinggal diam dan akan terus memerangi  dan mengungkap serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan," pungkas mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. (Duwi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline