Lihat ke Halaman Asli

Duwi Tika

Pelancong dan Pecinta Kuliner

Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Modung

Diperbarui: 4 September 2020   21:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto Duwi Tika

Kompasiana.com, Bangkalan - Seorang waria berusia 30 tahun ditemukan tergeletak tak berdaya dengan selang yang terlilit di leher. Menurut informasi yang ada, AS (30) merupakan warga Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.

Dikabarkan AM ditemukan tewas gantung diri di dalam bak kamar mandi Salon Hengky, pada Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Namun, aparat Kepolisian Resor Bangkalan dengan menurunkan pasukan Tim Khusus Satreskrim langsung bergerak cepat. Tak berselang lama, pelaku pembunuhan waria sadis itupun berhasil diungkap.

Hanya berselang 3 jam pasca korban ditemukan tewas, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra ,S.I.K.,M.Si.,M.H., menuturkan AS pemilik salon di Modung yang di temukan tewas tergantung di kamar mandi Kamis (03/09 ) jam 18.00 WIB,ternyata korban pembunuhan.

"Setelah melakukan olah TKP korban gantung diri ada indikasi kuat AS adalah korban pembunuhan . Karena kepala korban berdarah dan pada saat ditemukan tangan dan kaki korban dalam kondisi terikat serta barang berharga milik korban hp dan sepeda motor nya raib," terang Kapolres saat pers release Jumat (04/09/2010). 

Anggota Satreskrim segera memburu pelaku dan melakukan penyisiran di sekitar Kecamatan Modung. Pada pukul 21.30 WIB, tiga jam setelah korban AS ditemukan petugas berpapasan dengan dua orang  yang diduga kuat pelaku disekitar Pasar Modung . 

 "Dalam kasus pembunuhan ini, satu dari dua pelaku yang berhasil kami tangkap yakni inisial MT (17), dan satu pelaku yang berhasil kabur yakni inisial MA (16) kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., saat gelar press release pada Jum'at (04/09/2020) Sore ini." ungkap Perwira asal Sidoarjo tersebut. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus itu antara lainnya yaitu berupa, 1 (satu) buah selang warna biru panjang sekitar 2,5 meter, baju korban yaitu kaos warna putih dan celana pendek warna biru, 1 (satu) lembar handuk warna merah dan 1 (satu) buah kain warna merah dan biru, 1 (satu) unit HP dan 2 (dua) unit motor. "Untuk mempertanggungkan atas perbuatannya pelaku akan kami jerat dengan pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 dan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara," pungkas mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. (Duwi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline