Bangkalan - Sejak tanggal 02 Juli hingga 09 Agustus 2020, Sebanyak 14 kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bangkalan terungkap. Dari 14 kasus itu, polisi menangkap 15 tersangka berhasil digelandang ke Mapolres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. pada hari ini Kamis (13/08/2020) mengungkapkan, 15 tersangka itu merupakan pemain baru dalam dunia penyalahgunaan narkoba. Namun meski begitu, dia mengaku tetap menindak tegas para pelaku penyalahgunaan barang haram itu. "Diantara mereka tidak ada yang residivis, semua pemain baru, tapi tetap kita sikat habis," ungkapnya saat pers release pagi hari ini di Mapolres.
AKBP Rama juga mengatakan bahwa dari 14 kasus dan 15 tersangka itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 69,93 gram dan dua butir ekstasi. "Yang paling menonjol dari 15 tersangka ini adalah S dengan barang bukti sabu 23 gram," lanjut Alumnus Akpol tahun 2001 ini kepada awak media secara eksklusif.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H. menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi perbuatan penyalahgunaan narkoba, karena merugikan diri sendiri dan orang lain. "Jangan sampai terjebak ke dalam dunia itu, karena nikmatnya sesaat tapi sakitnya lama," lanjut perwira berpangkat Iptu tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114, 112 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (Duwi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H