Lihat ke Halaman Asli

Duwi Tika

Pelancong dan Pecinta Kuliner

Kapolres Bangkalan Rilis Dalang Pelaku Penadahan 77 Sepeda Motor Bodong

Diperbarui: 12 Februari 2020   16:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Bangkalan - Satreskrim Polres Bangkalan kembali merilis kasus 3C yakni Curas, Curat dan Curanmor dalam waktu sepekan terakhir. Termasuk, penangkapan 77 sepeda motor bodong yang diduga merupakan hasil penadahan dari berbagai tersangka. 

Seperti yang terlihat pada pagi hari ini Rabu (12/02/2020) pukul 08.30 WIB, di parkir belakang tepatnya di depan halaman SATPAS SIM Mako, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Deky Hermansyah, S.H., M.H., Kasatreskrim AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. dan Kasubbag Humas AKP Mohamad Bahrudi, S.H. menggelar Konferensi pers ungkap kasus. 

Nampak ada 6 tersangka yang diamankan dari 10 kasus yang berhasil diungkap. Salah satu yang sangat menyita perhatian publik belakangan terakhir adalah Otak Pelaku 77 Sepeda Motor Bodong yang sempat meresahkan masyarakat di kabupaten Bangkalan.

MS (37 tahun) yang beralamat di Tanjung Bumi berhasil diciduk Satreskrim Polres Bangkalan karena berdasarkan pengakuan tersangka yang telah diamankan sebelumnya merupakan otak alias dalang utama pelaku penadahan yang telah memakan banyak korban. 

Pada hari ini pula, Kapolres Bangkalan bahkan secara simbolis menyerahkan sepeda motor hasil penadahan kepada 3 korban yakni bernama Triana Wahyuningsih (40 tahun) yang merupakan PNS di lingkup Kabupaten Bangkalan beralamat di Kampung Penyageran, Bancaran. Korban kedua yakni Maulana Adimas Kumambang (22 tahun) warga desa Tengket, kecamatan Arosbaya. Sedangkan yang terakhir yakni Nofi Yulianto (46 tahun) beralamat di Sawahan, Surabaya. 

"Untuk pelaku yang telah berhasil kami amankan sejumlah 6 orang, masing masing memiliki ancaman pidana yang berbeda. Rinciannya untuk pelaku Curat kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. Untuk kasus penadahan yakni pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus Curas dikenai pasal 365 KUHP berkisar 9-12 tahun penjara. Dan yang terakhir untuk kasus pencurian biasa pasalnya yakni 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,"jelas AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. kepada awak media pagi hari ini. (Duwi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline