Kompasiana.com - Jombang, Peredaran narkotika di bumi santri, Jombang kembali terendus pihak kepolisian. Hal ini dilakukan pada hari ini Selasa (29/10/2019) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolres Jombang. Press release ini pun dilakukan langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K., M.H.
Dihadapan awak media, AKBP Boby pun membeberkan secara rinci perihal kronologis penangkapan tersangka yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Jombang. AKBP Boby pun menjelaskan jika polisi menyita 0,55 kilogram ganja kering senilai Rp 100 juta dari seorang pengedar di Jombang. Tersangka mendapatkan narkotika golongan I itu dari narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, tersangka bernama Joko Purwanto (27), warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Ia diringkus anggota Polsek Mojowarno, Senin (28/10). Saat itu Joko akan menjual ganja kepada pembeli di sebuah warung Desa Mojoduwur.
Tak mau kehilangan buruannya, polisi pun menyergap Joko di warung tersebut sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menemukan barang bukti 2 linting ganja kering di saku celana tersangka. "Dari penangkapan itu, lalu kami geledah rumah tersangka," kata Boby kepada wartawanhari ini saat jumpa pers.
Saat menggeledah rumah tersangka, lanjut Boby, pihaknya menemukan ganja kering seberat 0,55 kilogram. "Narkotika golongan I itu belum dikemas tersangka menjadi paket hemat. Kalau diuangkan, ganja ini kurang lebih senilai Rp 100 juta," terangnya.
Boby menjelaskan, Joko mengaku mendapatkan pasokan ganja kering dari kurir yang dikendalikan narapidana di salah satu lapas di Jatim. Sayangnya dia enggan menyebutkan nama lapas tersebut.
Saat ini penyidik berusaha membongkar keterlibatan narapidana yang disebut Joko. "Mereka hanya berkomunikasi lewat telepon private number. Barang ditaruh di sebuah tempat, lalu diambil pelaku," beber mantan Kapolres Bangkalan tersebut.
Akibat perbuatannya, Joko dijerat dengan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka kami ancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ini juga sebagai efek jera kepada yang lain," pungkas alumnus Akpol tahun 1999 tersebut. (Duwi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H