Lihat ke Halaman Asli

Korupsi dalam Angka

Diperbarui: 6 Januari 2019   17:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kompas.com

Kita patut berbangga dengan salah satu prestasi anak bangsa di awal tahun ini. Pada 2 Januari 2019 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diberi penghargaan oleh The Banker sebagai Menteri Keuangan Terbaik di Asia Pasifik dan Global. Karena dinilai maksimal mengelola anggaran dan ekonomi positif di tengah musibah yang terus menerpa Indonesia.

Namun demikian, kita patut bersedih juga di kala yang sama media memberitakan tentang vonis bersalah pada salah satu korporasi atas tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim di PN Tipikor Jakarta. Korporasi tersebut terbukti memperkaya diri sebanyak Rp 240,098 miliar melalui delapan proyek yang diperolehnya. Hal itu menjadi sejarah dalam penindakan korupsi di Indonesia. Pertama kalinya, korporasi dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Eskalasi korupsi meluas tidak saja oleh oknum eksekutif, legislatif, dan yudikatif tapi merambah juga ke korporasi baik dilakukan sendiri maupun bersama. Pola korupsi yang dilakukan juga bergeser. Dana yang disalahgunakan beraneka macam. Terbaru diberitakan bahwa dana penanggulangan bencana di beberapa daerah dan keolahragaan juga tidak luput dari kejahatan korupsi.

Kejahatan korupsi terjadi sejak pemerintahan dulu hingga sekarang. Tidak mengherankan, bila berkembang pameo di masyarakat terkait korupsi. Dulu korupsi di atas meja, kadang di bawah meja. Sekarang, meja-mejanya pun diangkut sekalian.

Seperti dikutip dari laman Wikipedia.org, korupsi atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dampak korupsi tidak langsung menimbulkan penderitaan seperti halnya kejahatan lain yang bahayanya langsung bisa disadari. Layaknya kejahatan perampokan, perampasan, pencurian, dan semacamnya.

Dampak korupsi begitu luas dan dapat menyengsarakan hidup rakyat banyak. Dalam skala tertentu, perekonomian nasional juga dapat terganggu olehnya. Korupsi adalah kejahatan terorganisasi memiliki sifat sistemik, masif, dan terstruktur.

Pemerintah Indonesia sebenarnya tak pernah berhenti memerangi kejahatan korupsi ini. Berbagai instrumen peraturan pemerintah hingga undang-undang pun telah dikeluarkan demi memeranginya. Jejak pemberantasan korupsi jelas terlihat di negeri ini.

Selain memperkuat jajaran kepolisian dalam menangani tindak pidana korupsi, dikeluarkan juga Undang-Undang No. 30/2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dasar dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2004, masyarakat juga mengenalnya sebagai komisi antirasuah.

Korupsi di Indonesia

Tercatat oleh KPK, jumlah penindakan kasus korupsi fluktuatif, dominan meningkat, dari tahun ke tahun. Per 30 September 2018, jumlah penyelidikan naik sebesar 3,25% dari 123 kasus di 2017 menjadi 127 kasus di 2018. Angka penyidikan juga naik 4,13% dari 121 kasus menjadi 126 kasus.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline