Lihat ke Halaman Asli

Vaksin Meningitis Kini Bisa di Mana Saja

Diperbarui: 20 Maret 2019   07:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ICV. Dok.pribadi

Siapa yang pernah berlama-lama antri untuk mendapatkan vaksin meningitis? Untuk yang di wilayah Sumatera khususnya Palembang, antrian mengular memang tidak terjadi tiap hari, kalaupun mengular masih bisa diatasi hingga pelayanan vaksin selesai hari itu. Berbeda yang terjadi di luar Sumatera terutama wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno Hatta, Halim Perdana Kususma dan Tanjung Priok.

Datang hari itu belum tentu bisa dilayani, terlebih lagi dahulu pendaftaran online belum terealisasi. Berangkat dari keluhan masyarakat, maka terbitlah PMK No. 23 tahun 2018 tentang Penerbitan Sertifikat Internasional.

Jika sebelumnya pelayanan vaksin meningitis hanya bisa dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai unit kerja Kementerian Kesehatan dibawah Dirjen P2P dengan tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan, maka dengan diterbitkannya PMK No.23 tahun 2018 ini pelayanan dan bahkan penerbitan sertifikat vaksin internasional atau ICV atau yang dikenal oleh masyarakat umum sebagai buku kuning bisa dilakukan oleh RS atau klinik.

Tapi yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana regulasi penerbitan tersebut jangan sampai bertentangan dengan UU No.6 tahun 2018, yang menyatakan bahwa yang berhak menandatangani ICV adalah pejabat karantina atau dokter KKP itu sendiri.

Adanya ICV palsu dan ICV diterbitkan namun yang bersangkutan tidak divaksin tanpa adanya kontra indikasi adalah hal lain yang akan tetap menjadi perhatian serius. Peningkatan pengawasan orang keluar seperti jamaah umroh di pintu masuk/keluar negara (bandara misalnya) harus dilakukan. 

KKP sebagai yang berwenang dalam kekarantinaan tetap bertugas menjadi pengawas bagi klinik atau RS yang menjalankan penyuntikan vaksin. Pemanfaatan sistem informasi kesehatan pelabuhan atau yang sekarang dikenal dengan nama SINKARKES bagi penyelenggara vaksin di luar KKP adalah salah satu cara memonitor pelayanan mereka.

Yang perlu diperhatikan juga adalah kalau penyuntikan vaksin di KKP akan dikenakan biaya PNBP 305 ribu (wanita usia subur 330 rb karena 25 rb nya untuk pemeriksaan tespek). Dari totak biaya itu 25 ribu-nya adalah biaya penerbitan ICV. Nah, kalau dilakukan di klinik atau RS maka biaya vaksin kecuali biaya penerbitan ICV akan diserahkan kepada klinik atau RS bersangkutan.

Sebelum itu, bagi klinik atau RS yang akan menyelenggarakan pelayanan vaksin meningitia harus memenuhi persyaratan:

1. Memiliki dokter bersertifikat vaksinologi,

2. Memiliki fasilitas manajemen rantai dingin (cold chain) sesuai standar, (permenkes No.12 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi)

3. Memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline