Lihat ke Halaman Asli

Isthitaah Kesehatan Haji; Berhaji Sehat

Diperbarui: 3 Agustus 2017   11:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

QS. Ali-Imran: 97; Mengunjungi ke Baitullah (haji) adalah wajib bagi manusia kepada Allah,yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.

Berhaji merupakan rukun Islam yang kelima, yang diperintahan wajib kepada manusia dengan syarat-syarat tertentu, yaitu Islam, berakal, baligh, merdeka dan mampu. Mampu disini tidak hanya dalam hal materi (biaya untuk berhaji, juga kelebihan nafkah dan kebutuhan pokok yang cukup untuk dirinya sendiri, keluarga yang ditinggalkan hingga kembali), tapi juga kemampuan dalam hal fisik; tidak lemah, berbadan sehat atau bebas dari penyakit yang dapat menghalanginya untuk melaksanakan ibadah haji. (sumber)

Mengapa harus mampu secara fisik: tidak lemah dan berbadan sehat, ya karena haji adalah ibadah fisik. Setelah kita mendaftar, melakukan proses panjang; mulai dari tingkat kabupaten/kota, persiapan di masa tunggu, hingga pemodokan asrama haji dan keberangkatan yang memakan waktu hingga kurang lebih 9 jam. Belum lagi proses ibadah haji itu sendiri. Jutaan umat manusia berada dalam satu waktu, melakukan proses ibadah haji dengan lingkungan, khusunya Indonesia, yang sangat berbeda. Keletihan pasti akan terjadi, jangankan pada jamaah yang sudah ada penyakit sebelumnya, yang sehat pun akan sama. Tidak usahlah kita berandai nanti disana InsyaAllah akan sehat-sehat saja, tapi ikhtiar kita sebelum berangkat harus tetap diupayakan.

Belum lama, ada heboh berita, calon jamaah asal Padang yang gagal berangkat karena mempunyai penyakit gagal ginjal dengan hemodialisa (cuci darah) rutin. Berdasarkan permenkes no. 15 tahun 2016 tentang Isthitaah Kesehatan Jamaah Haji, calon jamaah haji berpenyakit gagal ginjal dengan hemodialisa rutin termasuk kepada golongan Tidak Memenuhi Syarat Isthitaah Kesehatan Haji. Kapan sebenarnya waktu calon jamaah haji itu ditetapkan isthitaah atau tidak?

Proses pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji dilakukan sebanyak tiga tahapan. Tahap pertama dan kedua dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota tempat pemberangkatan calon jamaah haji. Pada tahap pertama, pemeriksaan dilakukan untuk menetapkan jamaah risiko tinnggi (risti) atau non risti, untuk kemudian dilakukan pembinaan selama masa tunggu. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan pada tahap kedua, biasanya dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan sebelum berangkat. Di pemeriksaan kesehatan tahap kedua inilah calon jamaah akan ditetapkan memenuhi syarat isthitaah, memenuhi syarat dengan pendampingan (untuk calon jmaah usia >60 tahun), tidak memenuhi syarat sementara dan tidak memenuhi syarat isthitaah. Nanti di pemeriksaan tahap ketiga, dilakukan di embarkasi haji, akan dicek ulang apakah calon jamaah tadi memang memenuhi syarat isthitaah, tidak memenuhi sementara (yang ini dianggap tunda) dan tidak memenuhi syarat sehingga gagal berangkat.

Kasus gagal ginjal dengan hemodialisa rutin adalah termasuk dari beberapa kondisi dimana calon jamaah tidak memenuhi syarat isthitaah untuk berangkat haji. Beberapa kondisi lain, yaitu PPOK derajat IV, gagal jantung stadium IV, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, stroke hemoragik luas, gangguan jiwa berat (skizofrenia berat, demensia berat, dan retardasi mental berat), serat penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya seperti keganasan stadium akhir, totally drug resistence Tb, sirosis dan hepatoma dekompensata.

Apakah calon jamaah bisa meminta pengecualian dengan perjanjian? Tetap tidak bisa. Loh, mereka ikhlas kok walaupun harus meninggal di tanah suci? Berhaji itu adalah ibadah. Ibadah dengan syarat wajibnya; mampu salah satunya. Dan secara hukum, gugur sudah kewajiban untuk berhaji bila menilik dari dasar hukum berhaji tadi. Sistem masa tunggu yang lama di Indonesia memang sedikit banyak berpengaruh dengan kondisi kesehatan calon jamaah. Ketika mendaftar calon jamaah mungkin masih segar bugar, sehat fisik, namun karena lamanya proses tunggu, usia bertambah, penyakit berdatangan, syarat naik haji dari yang semula mampu menjadi tidak mampu jadinya. Tapi saya pikir, cmiiw, ini sudah menjadi bagian proses beribadah. Soal pahala biar Allah yang berhak menghitungnya. Tapi bukankah tidak ada proses yang sia-sia?!

Dulu-dulu kok bisa? Iya, dulu untuk kasus gagal ginjal dengan hemodialisa rutin tetap bisa berangkat haji. Tapi disana, para petugas kewalahan dengan segala administrasi, proses cuci darah (semua lab diperiksa dari awal), proses pengantaran dan penjemputan, tentu dengan resiko kesehatan yang jauh lebih banyak mudharatnya. FYI, petugas kloter itu ada 3, 1 dokter 2 perawat, dengan jumlah jemaah haji satu kloter bisa sampai 450-an.

Karena peraturan ini usianya barujalan 2 tahun, memang hendaknya disosialisasikan dengan baik, penerapannya juga harus konsisten. Pendampingan vaksinasi calon jamaah haji yang dilakukan oleh pihak KKP, selaku pemeriksa di embarkasi haji, ke tingkat kabupaten harus terus mengingatkan dinas kesehatan kabupaten terkait syarat-syarat isthitaah, biar calon jamaah tidak merasa ditolak ketika sudah berada di asrama haji.

Kalaupun ini peraturan akan berubah (lain pemimpin lain peraturan), tapi hendaklah memang setiap calon jamaah haji yang akan berangkat tetap memegang syarat berhaji adalah mampu; materi dan fisik. Tenaga kesehatan tingkat kloter juga harus ditambah untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah yang sakit.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline