Lihat ke Halaman Asli

Badan Regulator Taksi Daring, Alternatif Lain

Diperbarui: 10 April 2018   13:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Kontroversi Permenhub 108 tahun 2017 kembali memanas belakangan ini. Para pengemudi taksi online kembali melakukan unjuk rasa menolak permenhub itu. Permenhub ini sudah beberapa kali dilakukan perubahan sejak dikeluarkannya Permenhub 32 tahun 2016 yang mengatur taksi online. Semua perubahan-perubahan itu ternyata belum memuaskan para driver taksi online ini.

Pangkal Persoalan

Pangkal persoalan sebenarnya pengemudi taksi online menolak menggunakan SIM A umum dan  diberlakukannya uji berkala (keur) karena kendaraan yang digunakan adalah kendaraan pribadi, sementara pemerintah melalui Kemenhub beranggapan bahwa taksi online termasuk dalam kategori Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Permenhub 108 itu tidak hanya mengatur taksi online yang dalam hal ini disebut angkutan sewa khusus (ASK) saja, melainkan juga kendaraan bermotor umum lainnya seperti taksi, bus kota, bus antar kota, angkutan kota dan sebangsanya.

Kekukuhan Kemenhub memasukkan taksi online ke dalam kategori angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek barangkali salah satunya didasari oleh pengertian istilah kendaraan bermotor umum yang dalam UU LLAJ pasal 1 ayat 10 adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. Dengan demikian, sebagaimana tertuang dalam UU tersebut, kendaraan bermotor umum ini harus dikelola oleh perusahaan angkutan umum yang berbadan hukum.

Para driver taksi online juga tetap bertahan menolak Permenhub tersebut karena kendaraan yang mereka gunakan adalah kendaraan bermotor perseorangan. Kebanyakan para driver taksi online  tidak ingin merubah status kendaraan mereka menjadi kendaraan bermotor umum.

Keberatan ini bisa dimaklumi mengingat bahwa kendaraan mereka tidak full digunakan sebagai taksi online, melainkan juga dipergunakan untuk keperluan pribadi sehari-hari. Artinya bahwa kegiatan mereka sebagai driver taksi online hanya sebagai kegiatan sampingan saja, tidak full sebagaimana layaknya perusahaan angkutan umum.

Badan Regulator

Beberapa kali perubahan permenhub yang mengatur angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek tampaknya tidak berhasil memuaskan driver online. Demikian pula kiranya perubahan-perubahan yang akan dilakukan terhadap permenhub mendatang akan mendapat penolakan juga bila kemenhub tetap berpegang bahwa taksi online adalah kendaraan bermotor umum.

Sekarang, pertanyaannya, apakah kendaraan bermotor perseorangan tidak boleh mengangkut orang dengan memungut bayaran? Bagaimana dengan kendaraan bermotor perseorangan yang beroda dua? Mengapa belum ada peraturannya seolah ada pembiaran? Apakah UU LLAJ tidak berlaku untuk Kendaraan R-2?

Yang menjadi pertanyaan juga, mengapa kemenhub bersikukuh untuk mengatur taksi online? Apakah sekedar memenuhi pasal 1 ayat 10 UU LLAJ? Atau agar terdapat sumber permasukan kepada negara? Atau ingin mengatur demi keselamatan penumpang?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline