Lihat ke Halaman Asli

Dundi Ichsan Perlambang Utama

Mahasiswa Politeknik Negeri Media Kreatif (Penerbitan)

Mekanisme Jalur Masuk SNBT Tahun 2023

Diperbarui: 17 Januari 2023   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Dokumentasi: Dundi Ichsan Perlambang Utama

Jakarta, Selasa (17/01/2023) — Pada tahun sebelumnya, perlu diketahui bahwa Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang kini bernama Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan salah satu sistem penerimaan untuk masuk perguruan tinggi negeri, baik itu PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Pengelolaan dan pengolahan data untuk kepentingan seleksi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dilakukan oleh Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2023. Peserta SNBT wajib mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Biaya penyelenggaraan SNBT ditanggung oleh peserta dan disubsidi oleh pemerintah. 

UTBK-SNBT 2023 dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 dari pendidikan menengah (SMA/SMK/MA dan sederajat), serta lulusan Paket C tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun pertama 1 Juli 2023. Keikutsertaan dalam UTBK merupakan syarat utama untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes pada PTN Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). 

TUJUAN UTBK-SNBT 2023

1. Memprediksi calon mahasiswa yang mampu menyelesaikan studi perguruan tinggi dengan baik dan tepat waktu. 

2. Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mengikuti tes secara fleksibel yaitu memilih lokasi dan waktu tes. 

3. Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) secara lintas wilayah. 

4. Menyeleksi calon mahasiswa berdasarkan hasil UTBK dan/atau kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). 

PESERTA PELAMAR BEASISWA KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP-KULIAH)

1. Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline