Pembangunan yang terpusat pada wilayah tertentu atau titik titik tertentu pada rumpun desa yang sama tentunya menimbulkan kecemburuan antar masyarakat setempat, dan inilah yang terjadi sejak dari dulu, dan ramai diperbincangkan akhir akhir ini oleh sebagian masyarakat didesa Klakahksihan. Tidak heran karena sebagian masyarakat merasa diasingkan dan dianak tirikan oleh pembangunan yang tidak merata oleh pemerintah desa setempat, dan bahkan ada beberapa titik wilayah yang sampai bertahun tahun tidak tersentuh pembangunan sama sekali oleh pemerintah desa tersebut, sebaliknya ada juga beberapa titik wilayah yang mendapat pembangunan terus menerus. Apakah adil harus sama rata? Tentunya tidak, tapi apakah sebagian wilayah yang merasa dikucilkan juga tidak butuh pembangunan? Jawabanya tidak juga.
Dikutip dari wikipedia.org desa Klakahkasihan terletak di kecamatan Gembong kab Pati Jawa Tenggah. Sebelah utara berbatasan dengan desa Sitiluhur dan desa Ketanggan, sebelah timur berbatasan dengan desa Pohgading dan Bageng.. Tidak bisa dipungkiri bahwa desa ini memiliki wilayah yang cukup luas, luasnya mencapai 651 km, dan mendapat predikat desa dengan luas wilayah yang besar nomor satu dikecamatan tersebut, dan termasuk dalam deretan beberapa desa dengan luas wilayah yang cukup besar di kabupaten Pati. Fakta lapangan ini bisa menjadi pertimbangan bahwa kita tidak bisa serta merta menyalahkan pemerintahan desa secara masif karena luas wilayah yang besar menjadikan beban tanggung jawab pemerintah juga cukup besar dan kompleks. Lalu bagaimana keadaan penduduk yang tinggal didesa tersebut dan bagaimana pembangunan didesa ini menjadi sangat penting?
Bukan hanya wilayahnya saja yang luas, tetapi desa ini mempunyai jumlah penduduk yang cukup banyak. Dilansir dari website desa tersebut penduduk disini mencapai 6.928 yaitu terdiri dari (3484 laki laki, dan 3444 perempuan) dan penduduknya terbagi menjadi 13 pendukuhan 39 RT dan 8 RW. Sebagai perbandingan jumlah kependudukan desa ketanggan memiliki 1.700 penduduk yang bisa diartikan jumlah penduduk desa Klakahkasihan 3 kalilipat lebih banyak dari desa Ketanggan. Lalu apakah dengan alasan wilayah yang cukup luas, jumlah penduduk yang banyak, dan pembangunan yang kurang merata bisa menjadi alasan yang kuat bahwa perlukah desa ini pada akhirnya dimekarkan.?
Pada dasarnya pemekaran desa sudah dibenarkan oleh undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-undang ini juga mengatur alur prosedur dan mekanisme pemekaran desa. Ada beberapa point yang harus dipenuhi guna pengajuan pemekaran ini, salah satu pointnya adalah jumlah penduduk khususnya di Jawa, harus lebih dari 6000 penduduk atau tidak kurang dari 1,600 kepala keluarga yang tinggal di sana. Dan usia desa induk harus tidak kurang dari 5th berdiri.
Dan yang terakhir masih dikutip dari UU desa dengan alasan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan desa, sudah layakkah menurut kalian desa ini diusulkan untuk pemekaran? Dan sebagai penutup dikutip dari kata Bp presiden Joko widodo bahwa untuk menjemput Indonesia emas th 2045 pembangunan harus merata dari tingak paling rendah yaitu desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H