Lihat ke Halaman Asli

DULLES F.R SILABAN

Menulis Dengan Aksi

May Day Tidak Hanya Perayaan tetapi Awal Perjuangan "Selamatkan Nasib Buruh"

Diperbarui: 1 Mei 2021   08:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini kita akan membahas suatu aksi yang kerap kita dengar di awal bulan Mei yaitu Aksi May Day. Aksi May Day adalah suatu aksi yang dilakukan oleh para buruh dalam setiap Negara atau dapat disebut dengan perayaan buruh secara internasional. Aksi dan tindakan para buruh pada May Day biasanya ditandai dengan unjuk rasa. Hal ini membuktikan para buruh ingin menunjukkan keberadaan mereka. Aksi demo yang biasa dilakukan oleh para buruh bukanlah suatu hal yang positif, namun juga bukan merupakan hal yang negative. Hal ini dapat kita lihat dari teoritis dan idiologis Pancasila yang telah mengatur secara terstruktur dalam filsafatnya.

Menurut kajian pandangan saya aksi buruh tersebut memang pada dasarnya tidak menentang filsafat Pancasila itu sendiri, karena dalam Pancasila secara filsafatnya mengatakan bahwa semua warga Negara bebas melakukan demokrasi secara terstruktur dan teratur. Namun, yang ditunjukkan pada aksi tersebut adalah beberapa tindakan demokrasi yang benar malah menunjukkan tindakan kekerasan dan anarkisme.

Dapat dipahami bahwa tindakan para buruh sebenarnya merupakan suatu ungkapan dari hati untuk menunjukkan bagaimana kehidupan buruh. Pada umunya buruh lebih fokus pada upah regional yang diterima buruh. Sebenarnya unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh terebut adalah hal yang wajar dan dapat diterima, karena sesuai dengan filsafat Pancasila sebagai ideologi negara mengatakan bahwa semua warga negara Indonesia mempunyai kedudukan dan hak serta kewajiban yang sama dalam hal pemerintahan dan kehidupan sosial yang terdapat dalam butiran sila ke empat. Dalam sila ke-5 sendiri ditegaskan bahwa kita harus mengembangkan sikap adil dan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ini berarti bahwa semua warga Negara harus menjaga keseimbangan hak dan kewajibannya masing masing dalam kehidupan sosial.

Tindakan buruh dalam hal unjuk rasa dan aksi demo tentang upah regional merupakan suatu hal yang wajar. Kita dapat melihat sendiri, yang dituntut oleh para buruh hanyalah berupa hak dan kewajiban yang tidak dianggap seimbang dengan pekerjaan yang dilakukan. Walaupun memang para buruh acapkali menimbulkan permasalahan dengan menyalahi filsafat Pancasila sebagai ideologi Negara yang mengatakan bahwa sebagai warga Negara Indonesia harus mengembangkan rasa perdamaian dan keadilan sosial dalam kontekstual kehidupan masyarakat.

Di dalam pelaksanaan unjuk rasa yang terus menerus  setiap tahunnya  pada bulan Mei dilakukan para buruh adalah guna menuntut Upah Minimum Regional atau UMR yang diterima para buruh di Indonesia. Mereka beranggapan bahwa upah yang mereka terima tidak sesuai dengan ketentuan UMR yang telah diatur dan ditetapkan dalam keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor kep-266/men/2000 tentang perubahan pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 8, pasal 11, pasal 20 dan pasal 21 peraturan menteri tenaga kerja No.per-01/Men/1999 tentang upah minimum.

Ketentuan ini memuat tentang larangan membayar upah di bawah UMR. Penangguhan upah minimum dan sanksi akan dikenakan kepada perusahaan jika tidak membayar upah sesuai UMR. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang. Tidah hanya itu, UMR juga sudah masuk kedalam pengawasan peraturan perundang-undangan. Jadi seharusnya dengan melakukan aksi dan unjuk rasa mengenai ketentuan dan pembayaran upah minimum regional hendaknya secara bijak dan terstruktur.

Di dalam aksi unjuk rasa tidak boleh dilakukan unsur tindak kekerasan dan tindak yang bertentangan dengan perdamaian.  Oleh sebab itu dalam unjuk rasa harus diberlakukan tindakan yang terstruktur dan demokratis dengan konteks yang benar karena dalam pelaksanananya dalam kehidupan bernegara telah diatur dalam peraturan perundang undangan. Jadi dapat kita lihat bahwa konteks unjuk rasa tidak lah menyalahi aturan dan peraturan karena dalam konteksnya kita bebas menyampaikan pendapat dan aspirasi kita sebgai warga Negara. Kita juga perlu mengetahui bahwa bagian yang salah dari metode itu adalah cara yang dilakukan oleh pengunjuk rasa terutama dalam buruh. Struktur dan pelaksanaan harus dilakukan secara baik dan tetap menjaga ketertiban dan keamanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline