Kaplres sorong kota AKBP. Ary Nyoto Setiawan mengatakan, barang bukti yang kami musnakan hari ini (kamis 6/05) Yaitu Minuman keras dari berbagai macam mereka seperti bir bintang dari jenis botol hingga berjenis kaleng, minuman lokal sejenis cap tikus sebanyak 200 Liter, kemudian sabu sejenis narkotika seberat 1.7 gram dan 5 pembungkus plastik kecil yang berwana bening yang juga berisi sabu-sabu.
Ratusan minuman kras dari berbagai macam merek di musnakan oleh pores sorong kota yang dipimpin langsung oleh kapolrs sorong kota AKBP Ary Nyoto Setiawan di damping kasat reskirim sorong, Kasdim 1802/Sorong Mayor Inf Triyana, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto dan perwakilan dari unsur pemkot yaitu dari Satpol PP Kota Sorong.
Dari barang bukti yang di musnakan di halaman polres sorong kota adalah merupakan hasil sitaan miras illegal dari oprasi mansinam satu sealam tahun 2021 di kota sorong, dan kemudian barang hasil sitaan miras ilegal itu di musnakan dengan cara di tumpahkan ke dalam selokan pembuangan air di depan areal mapolres sorong kota.
Pemusnahan barang bukti yang hari ini (kamis,06/05) di laksanakan oleh polres sorong kota merupakan hasil dari hasil operasi paket satu mansinam tahun 2021 dan bentuk keseriusan polres sorong kota demi menjaga kota sorong dari berbagai bentuk kriminal yang ada, karna dari miras orang bisa berbuat tindak kejahatan yang bisa menyebabkan kerugian bagi orang lain maupun bisa menyebabkan hilangnya yawa orang lain akibat pengaruh miras.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H