Lihat ke Halaman Asli

dudysaragih

Warga Negara Indonesia,suku Batak

Permohonan agar Hakim Menyatakan Perjanjian Sah Berlakunya sebagai Undang-Undang

Diperbarui: 23 Mei 2021   10:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengadilan Negeri Malang telah memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 81/Pdt.G/2019/PN Mlg dan telah diputus pada tanggal 10 Oktober 2019.

Perkara tersebut mengenai  perjanjian   pembangun ruko di atas tanah Para Tergugat, yang dibuat tanggal 20 Januari 2017

Salah satu permohonan Penggugat  kepada Majelis hakim agar "Menyatakan sah dan berlaku sebagai undang-undang antara Penggugat dengan Tergugat I Perjanjian tanggal 20 Januari 2017". 

Apa yang dimaksudkan dengan Perjanjian berlaku sebagai Undang -- undang ?

Permohonan Penggugat tersebut dapat dibenarkan secara hukum dan mempunyai landasan hukum yaitu : Pasal 1338 ayat (1) B.W., yang berbunyi: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya" 

Maksudnya adalah : bahwa para pihak harus memenuhi semua hak dan kewajiban dalam perjanjian yang telah dibuat oleh mereka.

Kata-kata secara sah, maksudnya perjanjian yang dibuat tersebut, harus memenui  4 (empat) syarat sebagaimana di atur dalam pasal 1320 BW, yaitu : 

  • Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya.

Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan.

Suatu hal tertentu; dan

Suatu sebab (causa) yang halal.

Syarat 1 dan 2 dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang-orang yang membuat perjanjian tersebut  dan syarat nomor 3 dan 4 disebut syarat objektif,karena mengenai objk dari suatu perjanjian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline