Lihat ke Halaman Asli

Dudy M Saragih

Saya Seorang Pelayanan Masyarakat

Tersedianya Transportasi Massal yang Aman, Nyaman, Cepat, Kenaikan Pertamax Tidak Menjadi Problem.

Diperbarui: 4 April 2022   14:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi

Data tahun 2019 Jumlah kendaraan bermotor roda dua di Indonesia 112.771.136 unit atau 84 persen dari total kendaraan. Untuk mobil penumpang 11,6 persen atau 15.592.419 unit, Mobil Barang dengan angka 5.021.888 unit pada 2019 atau 3,7 persen dan Bus tercatat 231.569 unit dan 0,17 persen darii total populasi kendaraan. (https://www.cnnindonesia.com/teknologi/, Kamis, 04 Feb 2021 05:04 WIB)

Dari data tersebut, sebagian besar  kendaraan tersebut  memerlukan bensin sebagai alat penggeraknya. Selain kendaraan darat, kendaraan air juga banyak yang memakai bensin untuk menggerakkan perahunya.

Kata Bensin berasal dari Bahasa Jerman  yaitu : benzine. Yang artinya salah satu jenis bahan bakar minyak. Minyak tersebut dihasilkan dari kilang minyak yang pabriknya di miliki Indonesia bernama Pertamina. Produk yang dihasilkan oleh Pertamina sebagai kilang minyak antara  lain minyak bensin (gasoline),minyak diesel, dan minyak tanah (kerosene).

Ada 11 ( sebelas) jenis bensin yang pernah di jual oleh Pertamina yaitu  :1. Premium

2. Pertalite; 3. Pertamax; 4. Pertamax Turbo; 5. Pertamax Racing;  6. Pertamax Plus; 7. BioPremiu; 8. BioPertamax; 9. Super dan Super TT

10. Premix; 11. BB2L

Pertamax 

Pertamax adalah bahan bakar bensin yang memiliki angka oktan minimal 92 berstandar internasional. (https://mypertamina.Id/pertamax). Di kutip dari https://ekonomi.bisnis.com, 01 April 2022 | 02:30 WIB ) Pada bulan April ini harga bensin pertamax mengalami kenaikan, menjadi Rp12.500 - Rp13.000 di 34 Provinsi, yang sudah di mulai tanggal 1 April 2022.

Harga Rp12.750 untuk  Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka - Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, sedangkan harga Rp.13.000 berlaku di  Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kodya Batam (FTZ), dan Bengkulu.

Apakah dengan harga yang telah ditetapkan Pemerintah tersebut, telah membuat sebagian besar masyarakat merasa keberatan ? Kenaikan harga bensin sudah pasti akan menambah pengeluaran, apalagi mereka - mereka yang mencari penghasilan menggunakan kendaraan yang memakai bensin, seperti tukang ojek, becak bermotor, kendaraan umum. para pedagang yang memakai kendaraan bermotor untuk berbelanja, para mahasiswa yang memakai motor untuk pergi kuliah dsbnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline