Lihat ke Halaman Asli

Dudy M Saragih

Saya Seorang Pelayanan Masyarakat

Orang Kaya "Bodong"

Diperbarui: 18 Maret 2022   22:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Di sosial media saat ini, sering kita lihat orang - orang tertentu memamerkan kekayaann. Tujuan utama pamer kekayaan tersebut hanya ingin mengangkat nama yang bersangkutan menjadi "Tenar". Dalam bahasa anak -- anak gaul sekarang, orang kaya tersebut bisa dipanggil "Para Sultan" atau "Crazy Rich" baru. Dalam ilmu marketing atau investasi pamer kekayaan tersebut di sebut dengan istilah "Flexing" (Bahasa Inggris) asal katanya Flex yang dalam Bahasa Indonesia artinya "Melenturkan". Dalam ilmu bisnis flexing tersebut digunakan untuk pemasaran suatu produk barang atau jasa. 

Sebelum ada media sosial, pamer kekayaan tersebut sudah terjadi  di Indonesia, misalnya orang memakai gigi emas, cincin berlian, kalung dari batu mulia yang sangat mahal, rumah yang sangat mewah. 

Orang- orang yang suka memamerkan kekayaan tersebut ada yang palsu dan ada yang benar - benar kekayaan tersebut miliknya atau milik orang tuanya yang super kaya.

Orang kaya palsu tersebut menghasilkan uangnya dari investasi "Bodong" yang dalam Dalam Kamus Bahas Indonesia Istilan "Bodong" diartikan : tersembul pusatnya; bujal (https://kbbi.web.id/bodong). Dalam masyarakat istilah"bodong" mengandung makna kepalsuan atau hal yang bernada illegal,palsu atau tak berizin. Karena Uangnya dari hasil invedstasi "Bodong" maka mereka bisa disebut juga orang kaya "Bodong"Orang kaya "Bodong" tersebut, pintar sekali mensetting agar seolah - olah dia kaya raya dan mempublikasikan di media sosial. Tujuan utamanya agar bisa menaikan pamor dirinya. Dengan terkenalnya yang bersangkutan, maka orang semakin percaya bahwa yang bersangkutan benar - benar sukses dalam menjalan usahanya dan seolah olah kekayaan tersebut hasil bekerja kerasnya, penuh inisiatip, berjiwa sosial dengan cara membagi bagikan uang dan barang barang lainya kepada orang miskin.

Setelah sukses mempengaruhi pengikutnya di media sosial, maka keuntungannya adalah  pengikutnya mau mengikuti atau membeli produk yang ditawarkan yang nantinya akan seperti dia yang kaya raya.

 

Apakah bisa mereka dikenakan Tindak Pidana ? 

Jika para korbannya bisa mengumpulkan bukti -- bukti yang sah secara hukum, bahwa kekayaan di raihnya merupakan hasil penipuan dengan memakai investasi  "Bodong" yang dipromosikannya, maka korban bisa melaporkan ke pihak penegak hukum.

Kasus pemain aplikasi binomo yang dilakukan oleh crazy rich asal Medan (Indra Kenz) yang telah dijadikan tersangka oleh  Bareskrim Polri dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.

Kasus aplikasi Quotex, telah mengantarkan Doni Salman dijadikan Tersangka oleh Polri dengan sangkaan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Para You Tuber tersebut sering membuat video yang memakerkan keyaannya atau kegiatan sehari-harinya, misalnya : membeli mobil mewah, makan di restoran dengan harga yang berlebihan, memarkan tas bermerek dsbnya,  untuk memperlihatkan kesuksesannya berinvestasi memakai aplikasinya, dengan maksud agar penonton terpengaruh dan mendaftar menjadi anggota aplikasinya dengan iming -- iming medapatkan cuan yang berlimpah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline