Revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dirasa sangat mendesak. Hal itu dinilai penting dan diperlukan oleh masyarakat Indonesia saat ini.
Pendapat seperti ini seperti diungkapkan oleh Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus. Ia mengungkapkan bahwa persoalan dan modus korupsi saat ini semakin berkembang dibandingkan sejak pertama kali dibentuknya lembaga antirasuah tersebut.
Oleh karena itu, revisi UU KPK perlu dilakukan agar produk hukum tersebut tidak ketinggalan zaman.
Selain itu, revisi UU KPK juga diperlukan lantaran kasus korupsi terus bertambah setiap tahunnya. Hal itu kemungkinan terjadi lantaran KPK terlalu fokus pada penindakan ketimbang pencegahan.
Padahal, KPK seharusnya menjalin kerja sama dengan banyak pihak untuk mencegah kebocoran anggaran.
Selain soal pencegahan, kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK juga tak diawasi. KPK selama ini secara bebas melakukan penyadapan tanpa ada pihak yang mengontrol dan mengawasi.
Ketiadaan pengawasan tersebut membuka potensi berbagai pelanggaran. Inilah yang berbahaya jika KPK melakukan kesewenang-wenangan.
Sedangkan, kekhawatiran KPK akan adanya kebocoran jika penyadapan memerlukan izin dari pihak luar hanya merupakan sebuah asumsi yang sengaja dibangun. Itu tidak benar.
Jika di balik secara logika, maka justru tidak adanya kontrol eksternal tersebut yang membuat KPK bertindak sewenang-wenang.
Inilah momentum yang tepat untuk memperbaiki kinerja KPK ke depan. Lembaga anti rasuah dibenahi agar sesuai dengan semangat zaman dalam pemberantasan korupsi.
Jadi, semangat revisi UU KPK ini adalah perbaikan, bukan pelemahan. Inilah yang perlu dicatat dan diawasi oleh masyarakat Indonesia.