Usaha ekstensifikasi dan intensifikasi pajak untuk meningkatkan jumlah penerimaan Negara dengan mengandalkan pada penerimaan dari semua sektor. Intensifikasi pajak yang berarti mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan pajak terhadap objek pajak serta subjek pajak yang telah terdaftar dalam data base Direktorat Jendral Pajak (DJP), dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi pihak DJP.
Ekstensifikasi sendiri mempunyai arti kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pihak DJP terhadap Wajip Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UMKM adalah usaha mikro, kecil, menengah yang sejak tahun 2017 berkembang pesat di Indonesia. Tidak bisa dipungkuri, bahwasannya UMKM berperan dalam kenaikan PDB di Indonesia. Sayangnya perkembangan UMKM ini belum sejalan dengan kepatuhan pajaknya. Hal ini terjadi karena pajak UMKM dianggap kurang berpihak dan membebani para pelaku UMKM (Sulistya, 2021).
Oleh karena itu mahasiswa KKN Universitas Diponegoro mengadakan edukasi dan simulasi perhitungan pajak UMKM sebagai salah satu sarana peningkatan pengetahuan mengenai pajak UMKM untuk meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM masyarakat Desa Tlogoharjo akan pentingnya membayar pajak.
Setiap peserta diberikan modul perpajakan yang diberikan oleh mahasiswa KKN Universitas Diponegoro dan tiap - tiap peserta mengikuti simulasi yang diberikan Acara berlangsung dengan lancar dan atusiasme warga Desa Tlogoharjopun sangat tinggi terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan seputar perpajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H