Apabila kita hendak mengkonsumsi suatu barang , hendaklah kita memikirkan manfaat,berkah dan kuantitas yang diperlukan. Dengan menerapkan hal ini inshaallah kemashlahatan dalam kegiatan konsumsi akan kita capai. Agama Islam telah menerapkan kemashlahatan dalam berbagai kegiatan yang terkandung dalam Syariah Islam, kita perlu memperdalam apa itu arti dari Syariah.
Syariah memiliki arti "pengaturan-pengaturan yang digariskan Allah agar manusia berpegang kepadaNya, didalam hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan saudaranya sesama muslim,dengan alam dan didalam hubungannya dengan kehidupan. Salah satu ialah kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi dalam Islam merupakan suatu tututan kehidupan dan anjuran dalam bentuk ibadah.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan yang beragam dan tidak terbatas tidak mungkin kebutuhan tersebut dapat diproduksi sendiri oleh individu melainkan harus bekerja sama dengan individu lain. Dalam kegiatan ini agama Islam memberikan aturan hukum yang dapat dijaidkan sebagai pedoman, baik yang terdapat di dalam Alquran maupun Sunnah Rasulullah SAW. Mewujudkan kesejahteraan yang hakiki bagi umat manusia ialah dasar sekaligus tujuan utama Syariah Islam.
Konsumsi adalah salah satu bentuk dari kegiatan ekonomi, konsumen cenderung memilih barang atau jasa yang memberikan mashlahah semaksimal mungkin. Kandungan dari kemashlahatan terdiri atas manfaat dan keberkahan. Disisi lain, barang konsumsi akan berkah apabila ketika kita mengonsumsi barang/jasa yang dihalalkan oleh Syariah Islam. Terutama dalam kegiatan jual beli, kenapa jual beli? Karena kegiatan ini sangat rentan terhadap unsur-unsur yang merugikan pembeli. Dalam Islam kegiatan jual beli sangat menjunjung nilai kejujuran ,contoh kecil dalam hal halal dan haram, baik dari cara mendapatkan,mengolah atau menjualnya.
Selain itu, kita umat muslim sangat dianjurkan untuk bersifat qana'ah dalam hidup. Dan menjauhi sifat israf, tidak boleh berlebihan dalam membelanjakan sesuatu karena Alah sangat tidak menyukai sesuatu hal yang berlebih-lebihan. Cara hidup tidak boros dan kebutuhan terhadap barang konsumsi perlu kita teliti terlebih dahulu. Dengan demikian pengalokasian dana yang ada pada kita sesuai dengan kebutuhan. maka dari itu penting bagi kita untuk belajar memanajemen keuangan kita sejak dini.
Manajemen sendiri berasal dari kata "to manage" yang berarti mengatur, mengurus atau mengelola , Apa yang akan dikelola, bagaimana kita mengelola, untuk apa kita kelola haruslah jelas agar kemashlahatan dapat kita raih dalam berkonsumsi dengan berpegang pada Syariah Islam.
Kita membelanjakan sesuatu dengan niat baik dan ibadah ikhlas mengharap keridhaan dan keberkahan dari Allah SWT. Janganlah kita mengonsumsi sesuatu tanpa ada perencanaan yang baik, atau tidak penting. Segala keinginan kita lebih prioritaskan pada kebutuhan bukan malah sebaliknya. Dalam bermashlahah kita harus menerapkan hal ini bukan pada kegiatan ekonomi saja namun daam segala hal dikehidupan kita sehari- hari kita harus berusaha menerapkannya.
Daftar Pustaka
Djazuli. 2005. Ilmu Fiqh. Jakarta: Prenadamedia Group.
Lubis, Suhrawardi. 2012. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika
Suyanto, Bagong. 2013. Sosiologi Ekonomi. Jakarta: Prenadamedia Group.