Lihat ke Halaman Asli

Gus Dur, Tidak setuju mendapat gelar pahlawan Nasional

Diperbarui: 26 Juni 2015   12:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Berdasarkanpasal 26, UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda,syarat khusus untuk Gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya;

a.pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;

b.tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;

c.melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;

d.pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;

e.pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;

f.memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau

g.melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Menyimak persyaratan tersebut diatas apabila penilaian diberlakukan secara keseluruhan dan tidak ada dusta diantara kita atau kita bersikap jujur, maka dari sudut pandang saya sebagai warga negara Indonesia mengganggap bahwa kriteria untuk mendapatkan gelar pahlawan bagi Gus Durtidak cukup karena :

1.GUS DUR belum pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, karena pada saat Gus Dur menjadi Presiden selama kurang lebih 2 tahun telahmenerbitkan 2 UUD otonomi Khusus yang hampir mencabik-cabik persatuan negara NKRI.

2.GUS DUR tidak pernah berjuang secara fisik bagaimana mengenal musuh dalam perjuangan.

3.GUS DUR sebelum menjadi presiden adalah seorang Kiai yang memimpin NU, kemudian menjadi Presiden selama 2 tahun sehinggapengabdian dan perjuangan tidak berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan tidak melebihi tugas yang diembannya.

4.GUS DUR tidak pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.

5.GUS DUR tidak pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

6.GUS DUR tidak memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.

7.GUS DUR hanya bermain di panggung politik sebagai penguasa hanya berlangsung singkat karena ketidak konsistennya dalam menata pemerintahan yang penuh dengan benturan-benturan dan hambatan menuju Indonesia damai dalam bingkai NKRI.

Demikian analisa saya tetapi mari kita berkomentar dengan hatinurani yang diselimuti kejujuran siapa yang layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, karena semua adalah pahlawan kita yang akan menjadi sejarah bagi anak2 kita dikemudian hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline