Para dosen Seni Rupa ITB pernah membidani dan melahirkan jurusan Seni Rupa di UPI yang dahulu bernama IKIP Bandung yang bermarkas di Bumi Siliwangi. Dan IKIP ini dahulunya adalah cabang UNPAD. Asalnya bernama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) pada tanggal 25 Nopember 1958 masih bagian dari UNPAD sebagai FKIP. Tapi mengapa di tahun 1983 sempat berseteru dan sejak saat itu lahirlah pentingnya sertifikat "Akta Mengajar" bagi calon PNS berstatus guru. Perseteruan itu muncul karena ada perang opini, bahwa untuk jadi guru itu yang penting menguasai materi yang di ajarkan saja. Metodik dan Didaktik itu dianggap tidak terlalu penting. Sehingga ITB dan UNPAD mengeluarkan lulusan calon guru. Baiklah kita bahas sumber masalah saat itu, menurut persepsi penulis dikala kuliah di kampus Bumi Siliwangi, pada tahun 1983.
A.Ilmu Pengetahuan & Keguruan
Perguruan Tinggi UNPAD dan ITB di tahun 1980an mulai ada gagasan membuka jurusan keguruan, menyaingi IKIP. Pada saat itu pamor guru mulai meningkat. Bahkan mahasiswa dari Malaysia membanjiri Bumi Siliwangi. Mengapa? Karena status guru di Malaysia lebih menjanjikan ketimbang status dokter.
Para dosen senior di Bumi Siliwangi saat itu, setiap kali memberikan bahan ajar tentang keguruan, begitu bersemangat membahas isu perseteruan. Karena tahun 1983 ITB dan UNPAD sudah mulai penerimaan mahasiswa baru calon guru. Dengan argumentasi yang utama itu adalah pentingnya penguasaan ilmu pengetahuan yang akan disampaikan ke siswa. Ketimbang mengurusi metoda penyampaian menyangkut metodik dan didaktika.
Pihak perguruan tinggi pengelola ilmu keguruan dan ilmu psikologi. Menganggap ilmu keguruan murni, itu sama pentingnya dengan ilmu penyampaian berupa metodik dan didaktika. Karena perseteruan ini diduga sumber utama lahirnya surat "Akta Mengajar."
Calon guru untuk mendaftar PNS saat itu, harus punya bukti pisik berupa secarik kertas bukti kepemilikan sertifikat "akta mengajar."
Sejak saat itu lulusan dari perguruan tinggi non keguruan yang terlanjur jadi guru harus punya ijazah penyetaraan. Lulusan perguruan tinggi non keguruan jika ingin jadi stap pengajar seperti dosen atau guru harus punya sertifikat "akta mengajar"
B. Beda Mengajar Dengan Mendidik
Mengajar itu hanya upaya menyampaikan ilmu pengetahuan kepada mahasiswa atau siswa. Dan hal demikian itu, bisa dilakukan oleh siapapun juga yang punya ilmu pengetahuan.
Publik pembelajar akan sangat antusias menerima materi ajar jika mereka merasa butuh terhadap ilmu yang seseorang sampaikan itu. Saratnya bagi seseorang penyampai materi ajar harus menguasai total ilmu yang dia geluti (Sebagai Nara Sumber Ilmu Pengetahuan).
Mendidik itu beda dengan mengajar, karena ada didaktika dan metodik. Bagaimana cara memotivasi siswa supaya merasa butuh ?Jika dia tidak butuh maka siswa tidak mau belajar secara sungguh-sungguh. Walau ada yang fokus belajar, hanya untuk mendapatkan nilai saja. Jika seseorang itu merasa butuh, spontan akan antusias penuh perhatian pada pengajarnya, saat PBM berlangsung.
Mendidik itu perlu antusias berupa tatapan mata antara guru dan mahasiswa/siswa. Jika tatapan mata audien tidak tertuju kepada nara sumber, diduga PBM tidak akan maksimal hasilnya. Maka yang dibutuhkan seorang guru di awal PBM diantaranya wajib mengetahui ilmu apersepsi, ilmu memotivasi, dan langkah-langkahnya. Dalam hal ini diperlukan ilmu psikologi anak, psikologi perkembangan, hingga ilmu psikologi umum lainnya. Untuk apa?